Ia mengatakan, selama ini hambatan yang terjadi di Polri dalam melakukan pencegahan terorisme yakni Undang-Undang (UU) yang bersikap responsif, alhasil pencegahan aksi teror pun kurang maksimal dilakukan.
"Mulai dari Sabang sampai Merauke kita tahu orangnya siapa saja. Kita seperti lihat saja tapi tidak boleh lakukan penindakan, itu pun tidak cukup, kalau tidak ada barbuk tujuh hari lepas," ungkapnya dalam seminar 'Pengesahan RUU Antiteror' di Hotel Pullman, Jakarta. Senin (22/5).
Oleh karenanya, Setyo meminta agar RUU Terorisme segera disahkan menjadi UU. Pasalnya, jika belum juga maka aksi teror tidak akan pernah berhenti.
"RUU yang baru ini diharapkan bersifat proaktif, sehingga Polri bisa melakukan penangkapan pada terduga teroris yang datanya dari intelijen," kata Setyo.
[fiq]
BERITA TERKAIT: