Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Irjen Pol (Purn) Bekto Suprapto mengatakan pelibatan prajurit TNI dalam menindak terotis perlu dilakukan jika situasi mendesak.
"Harus ada dasar hukumnya di sini. Pak Tito (Kapolri) minta bantuan Panglima TNI. Ini diatura dalam pasal 41 UU 2/2002 tentang Polri. Polri boleh minta bantuan kepada TNI. Intinya semua pelaksanaan harus berdasar hukum," ujar dia.
Demikian disampaikan Bekto saat menjadi pembicara diskusi "Koopsusgab, RUU Anti Terorisme, Deradikalisasi" di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (19/5).
Sistem pemberbantuan TNI harus jelas sehingga pengelolaannya baik, dan tidak mudah dipolitisasi oleh beberapa pihak.
"Indonesia ini negara hukum bukan negara kekuasaan. Harus diingat apapun upaya kita, revisi UU Antiteror itu menghidupkan Koopsusgabs," ujar Bekto.
[rus]
BERITA TERKAIT: