Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

BNPT-LPSK Akan Bersinergi Tangani Korban Aksi Teror

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 05 April 2018, 10:49 WIB
BNPT-LPSK Akan Bersinergi Tangani Korban Aksi Teror
Suhardi Alius dan Abdul Haris Semendawai /Humas BNPT
rmol news logo Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) akan terus bersinergi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melindungi dan melakukan pemenuhan hak-hak korban dari aksi terorisme.

Bentangan tugas BNPT dan LPSK yang begitu luas, membuat kedua lembaga ini harus saling mendukung dan bersinergi dalam menangani korban aksi terorisme.

"Di antara dua bentangan tugas ini, tugas pokok ini ada irisannya, nah irisan ini yang kita kerjasamakan supaya kita saling mendukung," ujar Kepala BNPT, Komjen Pol. Suhardi Alius usai pertemuan dengan Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai di kantor BNPT, Jakarta, kemarin.
 
Lebih lanjut Kepala BNPT mengatakan, selama ini BNPT bukan hanya mengurus masalah pelaku dan mantan pelaku, tapi juga ada irisannya dengan saksi.  Contohnya dalam kasus tindak pidana terorisme.

Demikian juga dalam bentangan tugas LPSK, karena dari sekian banyak kasus itu ada kasus terorisme.

"Nah di sini BNPT membantu kerjanya LPSK khususnya dalam kaitan masalah terorisme baik itu masalah saksi dan korban. Nah kita kerja samakan sehingga sinergitas itu benar-benar terjadi dan ini untuk kepentingan masyarakat, bangsa dan negara," ujar mantan Kabareskrim Polri ini.

Alumni Akpol tahun 1985 ini menambahkan, nantinya ada kerjasama lebih lanjutantara BNPT dan LPSK mengingat Memorandum of Understanding (MoU) di antara keduanya juga sudah ada dan akan diperbaharui lagi. Namun untuk memperbaharui MoU tersebut masih menunggu pengesahan RUU tentang Terorisme disahkan terlebih dahulu oleh DPR.

"MoU kan sudah ada tinggal nanti akan segera diperbaharuai, tapi kami menyarankan karena sebentar lagi RUU tentang Terorisme akan diketok palu dan tentunya itu akan menambah payung hukum buat kami. Dan kami akan langsung memperbaharui, sehingga kita bisa tata implementasi," terang suami dari dr. Riri Nusrad Kanam ini.

Namun demikian, Suhardi mengatakan, sebenarnya tataran implementasi tersebut sudah dilaksanakan oleh BNPT dengan mengkoordinasikan sebanyak 36 Kementerian/Lembaga (K/L)  yang mana LPSK sendiri juga sudah ada diantara 36 K/L tersebut .

Dan peran BNPT sendiri menurutnya, lebih dari fasilitator semata. Maksudnya, jika nantinya LPSK mengalami kesulitan misalnya dalam menembus birokrasi maka BNPT yang akan membantu untuk memfasilitatori.

"Kalau LPSK ini kan suatu lembaga yang di luar pemerintahan, dan kami BNPT ini kan bagian dari pemerintahan. Dan tentunya kami akan lebih mudah untuk mengkoordinasikan dengan sama-sama pemerintah untuk bisa membantu LPSK dalam hal menangani saksi dan korban-korban," terang pria kelahiran Jakarta, 10 Mei 1962 ini.

Sementara itu Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai dalam kesempatan tersebut menyampaikan dua lembaga ini memiliki peran dalam pencegahan, pemberantasan tindak pidana terorisme.

"Karena tanpa ada koordinasi, tanpa ada sinergitas dihawatirkan nanti penanganannya tidak maksimal," ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut Kepala BNPT didampingi Sekretaris Utama (Sestama) Marsma TNI Asep Adang Supriadi, Deputi I bidang Pencegahan, Pelindungan dan Deradikalisasi, Mayjen TNI Abdul Rahman Kadir, Deputi II bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan, Irjen Pol. Budiono Sandi, serta para pejabat eselon II  dan III lainnya.

Sementara Ketua LPSK dalam pertemuan tersebut didampingi para Wakil Ketua seperti Teguh Soedarsono, Askari Razak,Lili Pintauli Siregar, Sekretaris Jenderal (Sekjen) LPSK, Noor Sidharta, dan Tenaga Ahli, Mulatiningsih.[wid]

 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA