Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jika TNI Dilibatkan Dalam Penanggulangan Teror, DPR Harus Buat UU Baru

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 20 Maret 2018, 00:59 WIB
Jika TNI Dilibatkan Dalam Penanggulangan Teror, DPR Harus Buat UU Baru
Foto/Net
rmol news logo Mantan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar menilai keterlibatan TNI dalam penanggulangan terorisme tidak perlu sampai masuk kedalam UU Anti Teror.

Menurutnya sejauh ini sistem yang dibangun dalam penanggulangan terorisme melalaui penegakan hukum. Hal inilah yang menjadi titik tolak bahwa peran TNI tidak perlu dicantumkan dalam UU Anti Teror yang kini sedang di bahas di DPR.

"Selama masih dalam konteks penindakan atau penegakan hukum harus tetap polisi, enggak boleh tentara," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (19/3).

Alasan lain bahwa TNI tidak perlu dilibatkan karena TNI tidak bisa memperoses kasus terorisme serta dalam proses pencarian teroris harus mengedepankan hak asasi manusia. Tindakan keras seperti tembak mati hanya dilakukan jika dalam keadaan terpaksa lantaran sasaran melakukan perlawanan. Berbeda dengan TNI yang lebih menitik beratkan pada keamanan negara.

Jika memang tentara dilibatkan, sambung Haris bisa saja tetapi dalam situasi tertentu dalam arti tidak selalu dikikutsertakan dalam aksi penanggulangan terorisme.

"Kalau tentara dia hanya konteks bantuan pada skala tertentu saja," ujarnya.

Lebih lanjut Haris menilai jika DPR tetap meninginkan adanya peran TNI dalam penanggulangan terorisme, maka DPR harus membuat undang-undang baru bukan merevisi undang-undang yang sudah ada.

"Harus ada dasar hukum yang mengatur tentang bagaimana perbantuan TNI, nah itu mesti dibuat dalam sebuah aturan hukum dan enggak boleh di UU yang sekarang dibahas," terangnya.

Saat ini, DPR tengah membahas revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dalam pembahasanya muncul wacana TNI dilibatkan sebagai penegak hukum selain Polri dalam penangananan tindak pidana terorisme. Selama ini yang menanganinya adalah Densus 88 Antiteror. [nes]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA