Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

BNPT Murni Pakai APBN Untuk Operasional, Bukan Bantuan Asing

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 21 Februari 2018, 14:07 WIB
BNPT Murni Pakai APBN Untuk Operasional, Bukan Bantuan Asing
Ilustrasi/Net
rmol news logo Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) tidak pernah menerima bantuan dana dari luar negeri untuk menjalankan program-program penanggulangan terorisme.

Begitu dikatakan Kepala Biro Perencanaan BNPT, Bambang Surono, saat mengisi materi dalam

Rapat Kerja Nasional Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) di Jakarta, Rabu (21/2).

Hal itu sekaligus meluruskan isu miring yang selama ini beredar bahwa BNPT didanai asing dalam menjalankan operasionalnya.

"Selama bapak kepala dan saya masih di BNPT, kami tegaskan BNPT tidak akan pernah mau menerima dana asing," ucap Bambang.

Bukan tanpa sebab, penolakan dana asing itu dilakukan agar dalam menjalankan tugasnya, BNPT tidak diatur-atur oleh lembaga lain di luar Indonesia.

"Kami murni menggunakan APBN, termasuk yang beberapa di antaranya dijalankan FKPT," tambahnya.

Masih kata Bambang, pemanfaatan anggaran negara tersebut harus dibarengi dengan
pertanggung jawaban yang akuntabel.

Untuk membantu operasional FKPT, Bambang mempersilahkan FKPT menerima dana hibah dari pemerintah daerahnya masing-masing.

"Sesuai aturan FKPT diperbolehkan menerima hibah, baik dalam bentuk dana, barang dan kegiatan. Tapi FKPT juga harus mampu mempertanggungjawabkan hibah yang diterimanya kepada instansi pemberi, karena sumber hibah pemerintah daerah tentu juga uang negara," terang Bambang.

Kepala Subdirektorat Pemberdayaan Masyarakat BNPT, Andi Intang Dulung, meminta FKPT ikut menyosialisasikan penegasan tidak adanya dana asing di BNPT. "Sampaikan ke masyarakat tidak benar BNPT dibantu dana asing untuk penanggulangan terorisme," katanya.

Terkait hibah dari pemerintah daerah yang boleh diterima oleh FKPT, Andi Intang mengingatkan aturan yang tertuang dalam Pedoman Umum FKPT, yaitu kewajiban melaporkannya secara tertulis kepada BNPT.

"BPK dalam pemeriksaan di BNPT tahun ini juga mengingatkan, FKPT wajib melaporkan penerimaan

hibah dari pemerintah daerah. Ini alasan administrasi, karena FKPT dibentuk oleh BNPT," demikian Andi Intang.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA