Kapal itu adalah MV Sunrise Glory yang diamankan KRI Sigurot 864 karena mengangkut narkoba jenis sabu seberat lebih dari 1 ton.
Kapal itu sudah lama menjadi Target Operasi (TO) jajaran TNI AL karena dicurigai menjadi kapal pengangkut narkoba lintas negara.
Biro anti narkotika Singapura menegaskan bahwa perahu itu bukan kapal yang terdaftar di Singapura.
"Kapal itu terdaftar di Kaoshiung, Taiwan, dengan nama Shun De Man No.66. Penyelidikan awal oleh pihak berwenang Indonesia menunjukkan bahwa pada saat intersepsi, sindikat Taiwan telah menggunakan nama fiktif Sunrise Glory untuk kapal dan secara ilegal mengibarkan bendera Singapura," jelas CNB dalam situs resminya.
CNB menjelaskan bahwa investigasi oleh pihak berwenang Indonesia masih berlangsung.
Kapal MV Sunrise Glory ditangkap di Perairan Selat Philips, dengan kordinat 01.08.722 U/103.48.022 T karena melintas masuk perairan indonesia dengan mengibarkan bendera Singapura.
Saat penangkapan, hanya ditemukan empat orang anak buah kapal dan mengaku berkewarganegaraan Taiwan. Narkoba berupa sabu dibungkus 41 karung beras dengan perkiraan berat 1000 Kg.
[ald]
BERITA TERKAIT: