Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Menhan Sepakat TNI Harus Terlibat Dalam Penanggulangan Terorisme, Tapi...

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 30 Januari 2018, 04:56 WIB
Menhan Sepakat TNI Harus Terlibat Dalam Penanggulangan Terorisme, Tapi...
Foto/Net
rmol news logo Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menilai ada sklala tertentu yang menentukan keterlibatan TNI dalam penanggulangan aksi terorisme.

Menurut Ryamizard jika aksi terorisme mengancam pertahanan dan kedaulatan negara, maka TNI harus ikut terlibat. Sebaliknya jika ancaman sebatas mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat TNI tidak perlu turun tangan cukup ditangani oleh Polri.

Salah satu contoh gerakan terorisme yang mengancam kedaulatan negara yakni yang dilakukan ISIS. Dalam melaksanakan aksi terornya, kelompok ini kata Menhan sudah menggunakan peralatan militer seperti senjata dan bom.

"Kalau sudah punya alat perang, seperti bom, itu kan alat perang. Ya, yang menanganinya ya pasukan perang pertahanan, yaitu,tentara," ujarnya di gedung DPR, Jakarta, Senin (29/1).

Lebih lanjut, Ryamizard sepakat jika TNI terlibat dalam penangulangan terorisme, tapi seperti dikatakannya tadi ada skala yang membatasi keterlibatan militer.

"Kalau ancaman terhadap negara itu TNI harus terlibat. Dia jaga kedaulatan, jaga keutuhan, dan menjaga keselamatan bangsa. Itu tugas pokoknya," ujar Ryamizard.

Keterlibatan TNI dalam penanggulangan terorisme merupakan usulan dari Panglima TNI Jenderal Hadi Tjahjanto.

Melalui surat yang dilayangkan ke DPR, Hadi mengusulkan agar dalam revisi UU Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, melibatkan TNI dalam penanggulangan aksi terorisme berskala besar.

Menurut Hadi Tjahjanto, TNI memiliki fungsi penangkalan dan penindakan aksi terorisme, yang merupakan bagian dari tugas pokok dan fungsi TNI dalam menjaga kedaulatan NKRI.

Dalam surat tersebut, Hadi Tjahjanto juga menjelaskan ancaman terorisme dari sudut pandang TNI. Hadi juga mengusulkan nama UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang direvisi diubah menjadi RUU Penanggulangan Aksi Terorisme. [nes]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA