Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

50 TKI Ilegal Menuju Batam Digagalkan Tim WFQR Koarmabar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Minggu, 24 September 2017, 11:44 WIB
rmol news logo Komando Armada RI Kawasan Barat (Koarmabar) melalui Tim Western Fleet Quick Response IV (WFQR IV) Lantamal IV Tanjungpinang kembali menggagalkan penyelundupan TKI.

Kali ini terjaring 50 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Ilegal asal Malaysia yang akan menuju Batam, Sabtu (23/9).
 
Puluhan TKI itu terdiri dari 39 laki-laki (38 dewasa dan seorang bocah) serta 11 perempuan (sembilan dewasa dan dua anak-anak) saat diamankan menggunakan speedboat tanpa nama bermesin Yamaha 250 PK 3 dua unit di perairan Lagoi, Bintan, Kepulauan Riau.

Keberhasilan Tim WFQR IV jajaran Koarmabar tersebut  berkat informasi yang diterima dari masyarakat, tentang adanya speedboat yang akan masuk dari Malaysia dengan tujuan Batam yang diduga membawa narkoba. Speedboat tersebut berangkat dari Pantai Tanjung Sadeli Malaysia.

Berdasarkan informasi tersebut, Komandan Pangkalan Angkatan Laut (Danlanal) Batam Kolonel Laut (P) Ivong Wicaksono Wibowo, segera memerintahkan Tim WFQR IV Lanal Batam jajaran Koarmabar yang dipimpin Pasintel Lanal Batam Mayor Laut (P) Wijoyo untuk melakukan pengintaian jalur masuk menuju wilayah Batam menggunakan Patkamla Sea Rider 1 Lanal Batam.

Saat proses pengintaian Tim WFQR IV tidak menemukan tanda-tanda speedboat yang melintas sehingga sehingga tim Intel Lanal Batam melanjutkan pengintaian diwilayah perbatasan yang mengarah ke Perairan Lagoi dan Batam.

Selang beberapa saat, terlihat adanya speedboat berkecepatan tinggi melaju dari arah Malaysia menuju perairan Batam, selanjutnya tim melaksanakan pengejaran. Speedboat tersebut berusaha melarikan diri, namun karena kesigapan Tim WFQR IV, Speedboat dapat segera diamankan di sekitar perairan Lagoi Bintan.

Dari hasil pemeriksaan Tim WFQR IV, speedboat tersebut tanpa nama, bermesin Yamaha 250 PK 3 dua unit itu diawaki dua orang ABK berinisial K dan SE, mengangkut 50 orang TKI Ilegal, serta  Tekong berinisial M. Selanjutnya dari keterangan yang diperoleh, pemilik speedboat tersebut berinisial I.

Selanjutnya speedboat tanpa nama, ABK dan 50 TKI ilegal beserta tekong dikawal menuju Lanal Batam untuk proses lebih lanjut, dan pemeriksaan barang bawaan TKI serta tes urine untuk memastikan tentang adanya dugaan penyeludupan narkoba. Dari hasil tes urine diketahui salah satu ABK berinisial K dan Tekong berinisial M positif menggunakan narkoba jenis ekstasi, sehingga Tim WFQR IV akan melaksanakan pendalam lebih lanjut.[wid]

 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA