Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pengacara Rizieq: Nonton Bareng Film G30S/PKI Tak Melanggar UU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 19 September 2017, 13:41 WIB
Pengacara Rizieq: Nonton Bareng Film G30S/PKI Tak Melanggar UU
Ilustrasi/Net
rmol news logo Nonton bareng film pemberontakan G30S/PKI sesungguhnya tidak melanggar UU.

Advokat Kapitra Ampera mengatakan, pemutaran film G30S/PKI tak dilarang. Sesuai dengan TAP MPRs 25, dan di KUHP Pasal 107, yang dilarang adalah paham marxisme, lenninisme, dan komunisne.

"Kalau film itu diputar, ya bagus dong. Toh film itu sudah ada dari dulunya dan biar menjadi sejarah yang orang tahu apa sesungguhnya yang terjadi," tegasnya saat ditemui di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (19/9).

Pemutaran film G30S/PKI justru untuk mengingatkan bangsa ini supaya peristiwa kelam yang terjadi pada tahun 1965 itu tidak berulang. Juga agar masyarakat tahu apa yang sesungguhnya terjadi.

"Jangan kita putar balikan kebenaran yang dulu benar, pada nilai sekarang jadi ga benar. Yang dulu tidak benar, pada nilai sekarang jadi benar. Kalau itu rapuh ini bangsa. Sebagai suatu kekuatan itu rapuh," jelas penanggung jawab tim advokasi Rizieq Shihab ini.

Sebelumnya, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mengatakan pihaknya masih mengkaji apakah pemutaran film yang sempat diputar tiap tahun pada masa orde baru itu diperbolehkan atau tidak.

"Ya Sebetulnya kita lihat aturannya saja. Kalau boleh ya boleh, kalau tidak ya tidak. Aturannya bagaimana," kata Setyo. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA