Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pelaku Pembunuhan Qowi Berhasil Ditangkap 4 Jam Setelah Dilaporkan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Minggu, 10 September 2017, 17:34 WIB
Pelaku Pembunuhan Qowi Berhasil Ditangkap 4 Jam Setelah Dilaporkan
rmol news logo Pihak Kepolisian bergerak cepat menangkap para pelaku penganiayaan hingga tewas seorang pemuda bernama Abi Qowi Suparto (20).

Qowi dipersekusi hingga meninggal dunia karena dituduh mencuri satu set vape senilai Rp 1,6 juta dari toko vape bernama Rumah Tua Vape di Tebet, Jakarta Selatan pada 20 Juli 2017 lalu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Komisaris Besar Polisi Nico Afinta menerangkan para pelaku ditangkap beberapa jam setelah kasus tersebut dilaporkan orang tua korban ke Polda Metro Jaya pada Kamis lalu (7/9).

"Empat jam setelah laporan masuk, kami berhasil menangkap Fahmi, Dimas, Adit, dan Ando. Untuk Ando, dia yang menyerahkan diri ke polisi," ujar Nico di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Minggu (10/9).

Tiga orang lain, masuk dalam daftar pencarian orang polisi. Namun, seorang berinisial PA yang turut serta melakukan pengeroyokan, telah ditangkap hari ini, Minggu (10/9).

"Satu tersangka sudah ditangkap atas inisial PH, dan masih dalam penyidikan. Ada dua tersangka lain masih DPO," ujar Nico.

Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 tongkat besi, 1 pasang sepatu tactical, sejumlah pakaian, print out unggahan di Instgram, dan 1 ponsel yang digunakan untuk merekam aksi penganiayaan.

"Pelaku kami jerat Pasal 170 dan atau Pasal 340 KUHP tentang Pengeroyokan dan atau pembunuhan berencana dengan ancaman minimal 5 tahun penjara, " demikian Nico. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA