Komisioner Komnas HAM, Maneger Nasution, menyatakan demikian karena postingannya telah menyulut reaksi keras dari masyarakat, khususnya warga Bintan, Kepulauan Riau.
"Menang karena intimidasi mayat, penghadangan, menghasut di rumah ibadah, tamasya Al-Mangotot51, intimidasi warga dll. Bangga?" begitu cuitan @parlindsinurat pada Minggu (20/8) lalu.
Lebih jauh Maneger mengimbau agar publik tidak terprovokasi dengan perilaku yang tidak manusiawi tersebut. Publik yang merasa tidak nyaman dengan peristiwa ini sebaiknya menempuh cara yang elegan melalui mekanisme hukum yang tersedia.
Karena itu, Maneger mengapresiasi masyarakat Bintan yang telah melaporkan warga perumahan Taman Surya Indah, Desa Teluksasah, Kecamatan Serikuala Lobam, Bintan tersebut ke Polres Bintan untuk dimintai pertanggungjawaban atas sesuai hukum yang berlaku.
Pihaknya mendesak pihak Kepolisian menangani kasus ini secara profesional dan mandiri. Dan, mempertimbangkan penggunaan pasal yang memberatkan untuk penjeraan.
"Dia tidak hanya diduga kuat melakukan melakukan tindak pidana, tapi juga melanggar HAM. Polres Bintan sebaiknya bertindak cepat dan sesegera mungkin, sebelum terlambat, agar tidak memantik keresahan publik yang lebih besar lagi," tandasnya.
Maneger mengingatkan publik, khususnya pengguna media sosial, agar betul-betul cerdas dan arif menggunakan hak atas kebebasan berpendapat apalagi melalui media sosial. Jangan sampai penggunaan hak itu melanggar hak orang lain.
"Jangan hanya merasa bisa, tapi juga harus bisa merasa. Salah satu nilai paling elementer dalam HAM itu adalah sikap respek. Seseorang harus bisa merasa dan menghormati perasaan dan apalagi perasaan keagamaan orang lain. Penghormatan terhadap identitas keagamaan orang lain adalah kasta tertinggi dalam HAM. Kasus tersebut diduga kuat melanggar HAM," demikian Maneger Nasution.
[zul]
BERITA TERKAIT: