Aksi tersebut dilakukan Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya (PMJ) di Apartemen Season City, Tambora, Jakarta Barat, Senin lalu (17/7).
"Ada dua tersangka, yang satu meninggal dunia karena melakukan perlawanan petugas sehingga melakukan tindakan tegas," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya (PMJ) Kombes Argo Yuwono dikantornya, Jakarta, Rabu (19/7).
Selain YZ, polisi juga telah mengamankan tersangka MU. Keduanya, diketahuhui sindikat pengedar sabu asal Aceh untuk wilayah Jakarta.
Keduanya mendapat barang haram dari Malaysia yang masuk ke Batam melalui jalur darat. Kemudian dikumpulkan di sebuah Apartemen untuk diedarkan di wilayah Jakarta.
"Jadi ini adalah jaringan Malaysia masuk ke Indonesia. Mereka mendapat barang dari Batam melalui jalan darat kemudian dikumpulkan di Apartemen Season City untuk diedarkan di Jakarta," terangnya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 6,5 kilogram sabu. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Junto 132 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 2 junto 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
[zul]
BERITA TERKAIT: