Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polisi Pastikan Tahan Axel Matthew Terkait Dugaan Transaksi Happy Five

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 19 Juli 2017, 16:20 WIB
Polisi Pastikan Tahan Axel Matthew Terkait Dugaan Transaksi Happy Five
rmol news logo Polisi resmi menahan Axel Matthew di Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya (PMJ), Rabu siang (19/7). Selain berstatus tersangka, Axel juga mengakui telah memesan obat psikotropika jenis Happy Five.

"Hari ini yang bersangkutan (Axel) kita tahan di Rutan Polda. Kita titipkan di Rutan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di kantornya, Rabu (19/7).

Argo mengatakan Axel juga telah diperiksa Polres Bandara Soekarno-Hatta pagi ini. Menurut keterangannya, Axel mengakui bahwa telah memesan Happy Five.

"Sudah diperiksa Polres Soekarno-Hatta dan Axel mengakui telah memesan barang tersebut dan mengakui telah mentransfer dengan salah satu bank," tuturnya.

Sebelumnya, Axel dipastikan tidak terbukti memakai narkoba, setelah hasil pemeriksaan urin negatif. Namun, polisi mengantongi barang bukti transfer sebesar Rp 1,5 juta atas nama Axel Mathew Thomas.

"Ada Handphone, ada bonnya, ada bukti transfer. Ada catatan untuk siapa? Sekian. Catatan kertas itu ada semua, pengakuan dia sendiri sudah, kesaksian saksi semuanya ada," terang Argo.

Axel dijerat pasal 71 UU Psikotropika mengenai pemufakatan dengan ancaman 3 tahun penjara. Sementara, itu polisi masih dalami keterlibatan tersangka lebih jauh.

Terkait insiden dugaan pemukulan terhadap Axel, Argo menyebutkan propam masih mendalaminya. "Nanti Propam yang menilai. Apakah itu dari pergerumulan guling-guling di tanah, ataupun dia dipukul anggota. Itu sedang didalami Propam," pungkasnya. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA