Hal tersebut disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (29/6).
K ditangkap sekitar pukul 23.00 WIB Selasa (27/6) di sebuah hotel di Jalan Beringin, Kelurahan Patunas, Kecamatan Tungkal Hilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Menurut Setyo, K yang merupakan WNI itu ditangkap berdasarkan informasi warga yang mendengar perempuan itu berkomunikasi dengan seseorang terkait kasus pembunuhan yang melibatkannya.
"Pada saat (ada yang) dengar tersebut, kemudian dilaporkan ke polisi karena diduga K terlibat dalam kasus pidana di Singapura," kata Setyo.
Petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait kasus pembunuhan yang melibatkan K diantaranya 5 jam tangan berbagai merek, 3 unit ponsel, 1 iPhone 5, 1 laptop, uang berbagai macam pecahan mulai dari rupiah, dolar Singapura, ringgit Brunei, kyat Myanmar, dolar Kanada, dolar Amerika, yuan China dan beberapa barang lain.
Dua korban pembunuhan yang melibatkan K menurut Setyo adalah warga Singapura. Namun, polisi belum membeberkan motif pembunuhan. Setyo mengatakan, meski kejadian itu terjadi di Singapura, kasus ini akan ditangani Polri. K tidak akan diserahkan kepada pihak berwenang Singapura.
"Karena asas personalitate maka yang bersangkutan ditangani Polri dan tidak akan diserahkan ke Singapura. Karena dia WNI dan tertangkap di Indonesia," demikian Setyo.
[san]
BERITA TERKAIT: