Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polisi Deteksi Kombatan Suriah Di Indonesia, Tapi Tidak Bisa Menindak

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 29 Juni 2017, 19:59 WIB
Polisi Deteksi Kombatan Suriah Di Indonesia, Tapi Tidak Bisa Menindak
Irjen Pol Setyo Wasisto/net
rmol news logo Polisi mendeteksi sejumlah kombatan atau orang yang terlibat  perang saudara di Suriah berada di wilayah Indonesia.

Namun, polisi tidak merinci jumlah pasti kombatan yang dimaksud.

"(Jumlah) pastinya saya belum bisa sampaikan. Ini sudah jadi pantauan Densus 88 dan intelijen," ujar Kadiv Humas Polri, Inspektur Jenderal Pol Setyo Wasisto, di kantornya, Kamis (29/6).

Menurut Setyo, para kombatan kembali ke Tanah Air bersama dokumen resmi. Karena itu mereka dapat masuk dengan mudah ke Indonesia.

"Mereka kembali ke Indonesia pakai dokumen resmi. Yang jadi masalah, Polri tidak bisa ambil tindakan ketika yang bersangkutan tidak melakukan tindak pidana di sini (Indonesia)," ujar Setyo.

Berkaitan itu, Setyo berharap Rancangan UU Anti Terorisme yang baru akan mengandung aturan yang melegalkan upaya preventif. Khususnya, terkait penanganan kombatan yang memiliki dokumen resmi.

"Kita harapkan dalam RUU akan muncul upaya preventif," ungkap Setyo.

Sebelumnya, Polri yakin bahwa salah satu tersangka teror di Markas Polda Sumatera Utara (Poldasu) pada Minggu lalu (25/6), Syawaluddin Pakpahan (SP), merupakan eks kombatan Suriah. Hal itu diketahui setelah pemeriksaan mendalam terhadap tersangka.

Polisi mengamankan empat tersangka terkait teror tersebut. Selain Syawaluddin Pakpahan (43), ada Firmansyah Putra Yudi (32) dan Boboy (17). Seorang tersangka lainnya, Ardial Ramadhana, tewas terkena tembakan usai menikam Aiptu Martua Sigalingging hingga tewas.

Tiga tersangka sudah dibawa ke Jakarta untuk diperiksa lebih dalam, kemarin siang (28/6). Saat ini, para tersangka diinapkan di Markas Korps Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA