Di Cirebon, Jawa Barat misalnya. Sejumlah mantan narapidana teroris di kota ini mendapat pengawasan yang ketat.
Salah satunya terhadap Arief Budiman yang merupakan mantan terpidana kasus teror bom bunuh diri di Masjid Ad Zikra di Mapolres Cirebon pada 15 Maret 2011 lalu. Ia bebas setelah menjalani masa hukuman penjara selama 7 Tahun.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan, pihaknya melakukan pengawasan secara khusus terhadap Arief Budiman yang bebas pada awal Mei lalu.
"Kita lakukan pengawasan, baik dari tim Densus 88 maupun gabungan," ujar Adi seperti diberitakan
RMOLJabar, Minggu (28/5).
Sejauh ini, teroris yang sudah melewati masa hukumannya itu belum ada tanda-tanda mencurigakan. Bahkan, kata dia, aktivitas sehari-harinya masih dianggap normal. Namun begitu, sambungnya, polisi dan tim gabungan terus monitoring pergerakan Arief Budiman.
Selain Arief Budiman, polisi juga tengah melakukan pemantauan beberapa aktivitas kelompok yang ada di Kota Cirebon.
"Pantauan dari kami ada beberapa jaringan yang sedang di monitor. Sejauh ini kegiatan mereka masih normal dan belum terlihat kegiatan yang sifatnya akan melakukan penyerangan," pungkasnya.
[ian]
BERITA TERKAIT: