Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ahli Psikologi Forensik: Belum Ada UU Khusus Untuk Keselamatan Personel Dan Properti Polisi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 25 Mei 2017, 14:20 WIB
Ahli Psikologi Forensik: Belum Ada UU Khusus Untuk Keselamatan Personel Dan Properti Polisi
Bom Kampung Melayu/net
rmol news logo Sejumlah polisi menjadi korban akibat bom di Kampung Melayu. Publik pun seolah diingatkan, hingga kini belum ada legislasi yang secara khusus membahas hal-ihwal keselamatan personel dan properti kepolisian.

Demikian disampaikan oleh Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (25/5).

Reza pun membandingkan Undang-Undang (UU) untuk profesi guru dan dosen dengan profesi polisi. UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah 74/2008 tentang Guru berisi pasal bahwa guru tetap berhak atas jaminan rasa aman, keselamatan, dan perlindungan hukum. Butir tersebut kayta Reza menyediakan tameng bagi guru untuk berlindung ketika mereka tengah menjadi sasaran penyudutan publik.

"Namun sayangnya keberpihakan terhadap profesi polisi tidak menunjukkan kadar setara sebagaimana terlihat pada nihilnya pasal-pasal empatik serupa dari UU 2/2002 tentang Kepolisian," kata Reza.

Satu-satunya pasal yang mengandung kepedulian pada situasi pelik dalam kerja Polri adalah pasal 41: ”Dalam rangka melaksanakan tugas keamanan, Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat meminta bantuan Tentara Nasional Indonesia yang diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah”.

"Di luar situasi tersebut, tidak ada satu kalimat pun yang memberikan penguatan kepada Polri manakala berhadap-hadapan dengan keadaan yang dapat mengakibatkan cedera, tewas, hilang, rusak, maupun keadaan-keadaan mengancam dan membahayakan lainnya," ungkap Reza.

Sebagai perbandingan juga imbuh Reza, Mantan Presiden Amerika Serikat Barack Obama menandatangani Blue Alert Act. Imbasnya, di Texas kini sedang dibahas Police Protection Act. Rancangan UU tersebut mengatur bahwa ancaman sanksi bagi pembunuh polisi adalah 30 tahun penjara hingga hukuman mati serta 10 tahun penjara untuk pelaku percobaan pembunuhan terhadap polisi.

Blue Alert Act itu menurut Reza, bahkan tidak semata-mata memberikan jaminan bagi personel kepolisian negara Paman Sam. UU yang dimaksud juga eksplisit memuat ketetapan bahwa keluarga petugas kepolisian termasuk dilindungi privasi, martabat, kemandirian, dan otonominya.

"Jadi, apakah sudah saatnya UU Kepolisian direvisi?," demikian Reza.[san]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA