Kabid Humas PMJ Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan, penahanan dilakukan setelah pemeriksaan lanjutan Firza dalam tempo 1x24 jam berikutnya.
"Penahanan akan diatur setelah pemeriksaan yang bersangkutan sebagai tersangka. Kita tunggu saja," tegas Argo di kantornya, Selasa (16/5) malam.
Seperti diketahui, sebelum penetapan tersangka, polisi mengagendakan pemeriksaan Firza Husein dan Fatimah atau Kak Emma. Keduanya diperiksa untuk melengkapi berkas pemeriksaan kasus dugaan konten pornografi yang melibatkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Hal itupun dibenarkan oleh penasihat hukum Firza, Azis Yanuar. Azis mengatakan, polisi memeriksa kembali Firza untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Emma.
"Crosscheck sama BAP Emma. Kebanyakan dan memastikan BAP Bu Firza sebelumnya saja," timpal Azis.
Akan tetapi, polisi batal memeriksa Emma yang juga dijadwalkan serentak dengan Firza. Alasannya, keterangan Emma sudah dianggap cukup untuk perkara konten pornografi.
[ian]
BERITA TERKAIT: