Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bakamla RI Kembali Tangkap Kapal Vietnam Di Natuna

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 25 April 2017, 18:17 WIB
Bakamla RI Kembali Tangkap Kapal Vietnam Di Natuna
Foto: DOk. Bakamla RI
RMOL. Bakamla RI kembali menangkap kapal ikan asing (KIA) Vietnam yang melakukan ilegal fishing di perairan Natuna.

Kasubbag Humas Bakamla RI, Kapten Marinir Mardiono menginformasikan bahwa Operasi Bakamla RI melalui unsur KN Belut Laut 4806 yang dikomandani oleh Mayor Laut (P) Hadi Syafruddin menangkap kapal Vietnam BTH 97744 TS itu karena tidak dilengkapi dengan dokumen kapal serta memuat berbagai ikan campuran hasil tangkapan di Perairan Natuna.

Sebelumnya pada Senin (10/4) unsur Bakamla RI KP Hiu Macan-01 dengan komandan Capt. Samson menangkap empat KIA Vietnam yang melakukan penangkapan ikan dengan alat tangkap pair trawl.

Kali ini operasi patroli Bakamla RI menangkap lagi empat KIA Vietnam di Perairan Natuna melalui unsur KP Hiu-06 milik PSDKP-KKP yang dikomandani oleh Capt. Fauzi Nyinga Mura.

Kapal yang ditangkap adalah sebagai berikut: TG 94169 TS berbobot 62 GT, nakhkoda Duong Van Hai, 7 ABK. Lalu TG 94916 TS bobot 43 GT, nakhkoda Phan Van Thao, 7 ABK. Selanjutnya, TG 91705 TS bobot 30 GT, nakhkoda Phamnhut Giang, 6 ABK, dan TG 93395 TS bobot 34 GT, nakhkoda Nguyen Thanh Tuan, 7 ABK.

"Keempat kapal tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap trawl oleh KP Hiu 06, unsur yang pada saat itu sedang tergabung dalam operasi patroli rutin Bakamla RI dan sedang melaksanakan giat pengamanan di perairan Natuna pada Jumat (21/4). Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui pula bahwa kapal tidak dilengkapi dokumen perizinan yang berlaku di Indonesia," jelasnya.

Mardiono melanjutkan, kapal beserta barang bukti lalu di kawal dan diserahkan ke Pangkalan PSDKP Batam.

Sementara itu keesokan harinya pada kamis (22/4) di wilayah Perairan Takalar Sulsel, Bakamla RI melalui unsur KAL Sulupari juga berhasil mengamankan dua Kapal Ikan Indonesia (KII) KMN Geri Anugerah GT 8 dan KMN Duta GT 9 dengan muatan puluhan kilo ikan hidup. Kapal didapati melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bius dan kompresor.

"Selain itu kapal juga tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah. Atas pelanggaran yang dilakukannya, kapal ditarik untuk proses lanjut di Lantamal VI Makassar," demikian Mardiono. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA