Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bareskrim Masih Dalami Kasus Pelanggaran Paten Bong Parnoto

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Kamis, 06 April 2017, 07:56 WIB
rmol news logo Kasus pelanggaran paten yang melibatkan Managing Direktorat PT Rajawali, Bong Parnoto masih berlanjut dan masih didalami penyidik.

Begitu tegas Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Brigjen Purwadi Arianto yang menyangkal kabar bahwa kasus ini dihentikan. Dalam kasus ini, Bong dilaporkan PT Teralindo Lestari ke Dittipidter Bareskrim Polri terkait pelanggaran Pasal 130 UU No 14 Tahun 2001 tentang paten dengan Laporan Polisi No: LP/560/VI//2016, tanggal 3 Juni 2016.

"Sejauh ini enggak ada (kasus yang di SP3)," kata Purwadi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (5/4).

Namun begitu, Purwado belum mengetahui detail perkembangan kasus ini. Termasuk mengenai penetapan status tersangka Bong dalam kasus ini.

"Belum tahu (perkembangan), nanti saya cek," pungkasnya.

Selain dilaporkan dalam pelanggaran paten, Bong ternyata menyandang status tersangka dalam kasus pencurian dan pemalsuan dokumen PT Teralindo Lestari. Dia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) No: B/226/XI/2016/Dit. Tipidum, 16 November 2016. Dalam kasus ini, Bong dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara.

Bahkan, Bong juga dilaporkan dalam kasus tindak pidana penipuan berdasarkan Laporan Polisi No: LP/848/VIII/2016/Bareskrim, tanggal 20 Agustus. Dalam laporan ini, Bong diduga telah melakukan penipuan dalam pembagian segmen pasar komersial atas produk pompa merek Amstrong. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA