KN. Bintang Laut 4801 merupakan unsur operasi yang melakukan penangkapan terhadap kapal kargo KLM. Harapan Bersama 01 di wilayah Perairan Selat Durian, Provinsi Riau pada Minggu (19/3). Kapal berbendera Indonesia itu ditengarai berlayar dari Kuala Enok, Provinsi Riau menuju Batu Pahat, Malaysia.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut pada dokumen-dokumen kapal, tidak ditemukan surat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) untuk muatan kelapa dan kerang keong. Selanjutnya KLM. Harapan Bersama 01 dikawal menuju Pangkalan Kamla Zona Maritim Barat di Barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Menindaklanjuti berita ini, Kepala Bakamla RI, Laksdya TNI Ari Soedewo, memerintahkan Kepala Unit Penindakan Hukum (UPH) Bakamla RI Kombes Pol. Drs. Janner H.R. Pasaribu untuk meninjau langsung ke lapangan. Koordinasi dilakukan juga dengan Kepala Kantor Kamla Zona Maritim Barat Laksma TNI Prasetyo, Komandan KN. Bintang Laut 4801 Mayor Laut (P) Hendra Kurniawan, serta perwakilan dari Ditjen Bea dan Cukai dan Bidang Penyidikan Kanwil Khusus DJBC Kepri.
Pada Selasa (21/3) dilakukan gelar perkara di Kantor Kamla Zona Maritim Barat dan hasilnya ditetapkan bahwa KLM. Harapan Bersama 01 melakukan tindak pidana kepabeanan.
Terdakwa melanggar Pasal 9A ayat (3) UU 17/2006 tentang Perubahan UU 10/1995 tentang Kepabeanan yaitu tidak menyerahkan outward manifest (daftar barang niaga) untuk barang ekspor kelapa dan kerang/keong.
Selanjutnya KLM. Harapan Bersama 01 dikawal oleh dua orang awak KN. Bintang Laut 4801 dan dua orang personel UPH untuk di adhoc menuju dermaga KPPBV B Tanjung Balai Karimun untuk serah terima kapal, tahanan dan berkas perkara.
[ald]
BERITA TERKAIT: