Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kapolri: Tahun Ini Seluruh Polda Sudah Punya Tabel Denda E-Tilang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 28 Januari 2017, 05:20 WIB
Kapolri: Tahun Ini Seluruh Polda Sudah Punya Tabel Denda E-Tilang
rmol news logo Kapolri Jenderal Tito Karnavian menargetkan, tahun ini, tabel denda e-tilang sudah ada di semua Polda di tanah air.

Sehingga dapat memberikan kepastian denda tilang dan memudahkan masyarakat.

"Kita upayakan tahun ini selesai," kata Tito kepada wartawan di Jakarta, Jumat (27/1).

Dengan adanya tabel denda tersebut, pengendara dapat mengetahui rincian denda berdasarkan pelanggaran yang dilakukan.

Mengingat, selama ini masih menggunakan denda tilang maksimal. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasalnya, tabel denda tilang tersebut seharusnya berdasarkan kesepakatan antara polisi dan pengadilan yang nantinya akan masuk ke kas negara

Sejak e-tilang diresmikan akhir 2016 lalu, baru Jakarta yang sudah memiliki tabel denda resmi. Untuk itu, ke depannya nanti, secara bertahap akan diberlakukan di seluruh Polda yang ada di Indonesia.

"Sekarang ini baru akan diujicobakan di Jakarta dulu. Kita akan berlakukan secara bertahap di Polda-Polda lain terutama yang sudah ada kerjasama. Ini kan perlu kerjasama dengan kejaksaan, perlu kerjasama dengan pengadilan setempat, bank dan lainnya," urai Tito.

Sementara itu, Kakorlantas Brigadir Jenderal Roycke Lumiwa mengungkapkan, pelaksanaan sistem e-Tilang masih terkesan lamban. Pasalnya, tidak semua pihak dalam sistem peradilan sepakat. Misalnya hakim, yang menurutnya, masih berpandangan bahwa daftar tabel denda mengganggu indepensi hakim.

"Jadi kami menyerahkan daftar tabel denda ke daerah. Kalau elektronik ini kan dendanya pasti. Nah, hakim tertentu ga mau. Itu mengganggu independensi hakim," kata Roycke.

Roycke menekankan, sejauh ini hanya terbentur dengan penolakan dari hakim. Sedangkan kejaksaan, mengapresiasi dan menerima sistem e-Tilang ini.‎

Mengenai daerah yang sudah menerima, kata dia, berjumlah 154 kabupaten dan kota. Roycke menegaskan, pihaknya masih mengupayakan agar e-Tilang ini terlaksana secara serentak.‎

"Kota atau kabupaten yang sudah menerima adalah Jember, Lampung Selatan, Sleman, Nunukan, Sukabumi Kota, Wonosobo, Cimahi, Garut, Kebumen, Kudus, dan lain-lain. Ada 154 kabupaten atau kota. Intinya kami upayakan, bujuk, lobi mereka. Buktinya 154 daerah bisa, kenapa yang lain tidak," pungkasnya. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA