Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo menegaskan keduanya bukan lagi bagian dari TNI aktif.
"Purnawirawan sudah menjadi rakyat biasa," ujarnya saat ditemui di sela Rapat Pimpinan TNI 2017, Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (17/1).
Panglima menambahkan, TNI tidak ikut campur dalam proses penyidikan kasus makar yang ditangani kepolisian. TNI juga tidak memberikan sanksi tegas kepada kedua jenderal tersebut.
TNI akan menyerahkan sepenuhnya kasus dugaan makar yang menyeret dua purnawirawan jenderal itu kepada pihak kepolisian.
Begitu juga dengan dirinya setelah pensiun nanti, jika melanggar hukum akan ditangani oleh kepolisian.
"Proses hukumnya di Polri. Jadi jangan sampaikan itu TNI. Saya tahun depan, begitu menginjak bulan April, saya sudah rakyat biasa. Saya punya kesalahan, ya kepolisian yang menyidik saya," pungkasnya.
Sebelumnya Kivlan dan Adityawarman dituduh melakukan perbuatan makar lantaran ikut terlibat dalam pertemuan dengan sejumlah aktivis untuk memperjuangkan amandemen UUD 1945 kembali ke naskah asli.
Keduanya disangkakan melanggar pasal 107 KUHP juncto pasal 110 juncto pasal 87 KUHP atas dugaan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau makar.
[zul]
BERITA TERKAIT: