Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Buntut OTT Saber Pungli, Kapolsek Pamulang Dicopot

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 29 Desember 2016, 18:11 WIB
Buntut OTT Saber Pungli, Kapolsek Pamulang Dicopot
Foto/Net
rmol news logo Komisaris R Sartoto dipastikan segera dicopot dari jabata sebagai Kapolsek Pamulang akibat kelalaian anggotanya.

Saat ini, proses penindakan terhadap Sartoto masih terus dilakukan oleh pihak Bid Propam Polda Metro Jaya (PMJ).

"Yang jelas diproses, dicopot dari jabatannya," tegas Kabid Propam PMJ Komisaris Besar Usman Heri Purwono usai rilis akhir tahun di Mapolda Metro Jaya, Kamis (29/12).

Sartoto juga terancam bakal dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Namun, hal itu tergantung hasil dari proses persidangan kode etik di Bid Propam PMJ.

"Nggak (PTDH). Itu kan nanti disidang," terang mantan Kabag Gaktibplin Propam Mabes Polri itu.

Usman juga mengatakan, jika pihaknya telah melakukan penahanan terhadap Sartoto sebelum dilakukan proses selanjutnya.

"(Sartoto) sudah kita tahan. Lima hari ini kita tahan. Proses nanti di sidang," demikian Usman.

Sebelumnya, Satgas Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar (Pungli), melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Sartoto dan dua anggotanya, Selasa (27/12) di wilayah Tangerang Selatan.

Kasus ini diduga terkait penyalahgunaan wewenangan terhadap penindakan salah satu tersangka kasus narkoba jenis sabu seberat 0,1 gram.

Tersangka meminta agar dalam proses hukumnya tidak dilakukan penahanan, dengan mengiming-imingi uang suap sebesar Rp 10 juta kepada Kasubit Reskrim dan penyidik pembantu Polsek Pamulang. Tersangka beralasan dirinya mengidap penyakit serius.

Namun, aksi yang bertolak belakang dengan selogan Profesional, Modern dan Terpercaya (Promoter) Kapolri Jenderal Tito Karnavian itu, tercium tim Saber Pungli. Usai tertangkap tangan oleh tim Saber Pungli, ketiganya diserahkan ke Bid Propam PMJ untuk diproses. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA