Selogan polisi Profesional, Modern, dan Terpercaya (Promoter) yang dicanangkan Tito, dikotori dengan penangkapan Kapolsek Pamulang Komisaris R Sartoto dan anggotanya oleh Satgas Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar (Pungli), Selasa (27/12) di wilayah Tangerang Selatan.
"Benar. Kasusnya (terkait) penyalahgunaan sabu 0,1 gram (oleh salah satu tersangka) yang dalam proses hukumnya tidak dilakukan penahanan," kata Kabag Penum Polri Kombes Martinus Sitompul di kantornya, Jakarta, Kamis (29/12).
Penangkapan tersebut bermula saat anggota Polsek Pamulang menangkap satu orang tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu berikut barang bukti seberat 0,1 gram.
Namun, Kasubit Reskrim dan penyidik pembantu Polsek Pamulang, tidak melakukan penahanan terhadap tersangka karena yang bersangkutan mengidap penyakit serius.
Hanya saja, tersangka dimintai uang sebesar Rp 10 juta terkait proses "pengamanan kasus" tersebut.
"Kami masih menunggu surat dari dokter yang menangani. Tapi alasan tidak ditahan yang jadi pemicu adanya suap terhadap Kasubnit dan penyidik pembantu. Barang bukti sekitar Rp 10 juta," papar Martinus.
Akibatnya, Kapolsek Pamulang selaku pimpinan beserta Kasubnit Reskrim, dan penyidik pembantu diamankan untuk dimintai keterangan oleh Bid Propam PMJ.
Jika terbukti menerima dan meminta suap, ketiga anggota Polri itu terancam pidana dan sanksi pemecatan.
[zul]
BERITA TERKAIT: