Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Satgas Pamrahwan Amankan 2 Senpi Ilegal Di Papua

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 09 Agustus 2016, 19:15 WIB
Satgas Pamrahwan Amankan 2 Senpi Ilegal Di Papua
Foto : Puspen TNI
rmol news logo Prajurit TNI Batalyon Infanteri (Yonif) Raider 509/Kostrad yang tergabung dalam Satuan Tugas Pengamanan Daerah Rawan (Satgas Pamrahwan) di wilayah Papua bekerjasama dengan Polsek Ransiki, berhasil mengamankan dua pucuk senjata api laras panjang illegal di Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat.
 
Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Czi Berlin G di Mabes TNI Cilangkap Jaktim, Selasa (9/8) mengatakan, dua pucuk senjata api illegal tersebut terdiri dari satu pucuk senjata laras panjang jenis AK-56 rakitan dan satu pucuk senjata laras panjang jenis LE beserta satu buah magasen SS1 dan 3 (tiga) butir munisi kaliber 7,62 mm.

"Penemuan dua pucuk senjata laras panjang tersebut berawal dari adanya keributan di Kampung Sabri, Distrik Ransiki, Papua Barat,” katanya seperti rilis Puspen TNI.
 
Kolonel Czi Berlin menuturkan, penemuan senjata bermula ketika Kapten Inf Suwarno (Danki C Satgas Pamrahwan) menerima telepon dari Ipda M. Kasim (Kapolsek Ransiki) yang meminta bantuan dalam rangka mengatasi keributan di Kampung Sabri. Selanjutnya, Danki didampingi satu anggota bersama Kapolsek Ransiki berkoordinasi dengan masyarakat setempat tentang keributan yang terjadi.
 
Dari hasil koordinasi diperoleh informasi, bahwa di rumah salah seorang warga atas nama Stefanus Kowi terdapat dua pucuk senjata api. Saat itu juga, anggota Satgas beserta anggota Polsek Ransiki meluncur ke rumah Stefanus Kowi dan melaksanakan penggeledahan, namun hasilnya nihil," ujar Kabidpenum.
 
Anggota satgas kemudian melakukan pengembangan kasus dan diperoleh informasi dari masyarakat bahwa senjata milik Stepanus Kowi tersebut disimpan di gubuk yang berada di kebun cokelat miliknya. Anggota Satgas Pamrahwan bersama anggota Polsek Ransiki, langsung meluncur ke lokasi kebun cokelat yang dimaksud, dan langsung melaksanakan penggeledahan di dalam dan sekitar gubuk.
 
"Dari penggeledahan tersebut, Koptu Kowi (Dancuk 2 Morri/Bant/C Yonif 509/R/9/2 Kostrad) berhasil menemukan satu pucuk senjata api jenis AK 56 rakitan dan satu magasen SS1 yang ditimbun di bawah celah-celah pohon tumbang," terangnya.

Barang bukti tersebut langsung diserahkan kepada pihak Polsek Ransiki untuk diproses lebih lanjut.

Menurut Kabidpenum, dari pengembangan kasus berikutnya diperoleh informasi bahwa satu pucuk senjata lainnya milik Stepanus Kowi disimpan di rumah adiknya di Kampung Kamiyani, Distrik Ransiki, Kabupaten Manokwari, Propinsi, Papua Barat.
 
"Satgas akan terus melaksanakan kegiatan seperti ini secara rutin sampai akhir penugasan di wilayah Papua dan Papua Barat dalam rangka membantu tugas kepolisian dalam meminimalisir dan memberantas peredaran senjata api illegal di masyarakat," tandasnya.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA