Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

RUU TERORISME

Pelibatan TNI Jangan Menggeser Paradigma Pemberantasan Terorisme

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 25 Juli 2016, 13:24 WIB
Pelibatan TNI Jangan Menggeser Paradigma Pemberantasan Terorisme
ilustrasi/net
rmol news logo Keterlibatan TNI diperlukan untuk memberantas terorisme. Namun tidak boleh melenceng dari amanat UU 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan UU 3/2002 tentang Pertahanan Negara.

"Menurut saya pelibatan TNI diperlukan dalam situasi tertentu," ujar anggota Pansus DPR RI untuk RUU Terorisme, Arsul Sani, kepada wartawan, Senin (25/7).

Politikus PPP ini mengatakan, Komisi III DPR membahas matang bagian RUU Terorisme yang menyinggung pelibatan TNI dalam memerangi terorisme.

Menurut Arsul, Pansus RUU Terorisme meminta masukan dari berbagai kalangan, terutama akademisi. Sebelumnya Pansus RUU Terorisme berdiskusi dengan sejumlah unsur seperti Ormas Islam yakni Majelis Ulama Indonesia, Universitas Indonesia, Nahdlatul Ulama, dan Muhammadiyah. Pansus juga meminta masukan dari kalangan pesantren termasuk Ponpes Ngruki.

"Perlu diperhatikan, pelibatan TNI tidak boleh menggeser paradigma pemberantasan terorisme dari basis proses peradilan pidana menjadi pendekatan perang atau keamanan nasional (internal security)," tegas Arsul.

Pansus juga menerima masukan terkait upaya pencegahan masyarakat dalam kegiatan deradikalisasi. Menurut dia, pencegahan tersebut ‎harus ditingkatkan dan diperhatikan pemerintah. Pasalnya, masyarakatlahyang sehari-hari berada di tengah-tengah dan menghadapi mereka yang menyebarkan paham radikal.

Arsul menambahkan, hal yang penting dalam RUU Terorisme adalah memperhatikan perlindungan HAM, baik kepada pihak yang diduga tersangka maupun korban.

"Untuk itu aparat keamanan tidak boleh lagi melakukan kekerasan, kecuali ada perlawanan," demikian Arsul. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA