"Kita sedang dalami secara detail. Artinya begini, kalaupun itu benar terjadi maka pemda teledor soalnya fungsi pengawasan di pemda tidak berjalan. Jadi ini kan soal pengawasan," kata anggota Komisi A DPRD Gembong Warsono, Selasa (28/6).
Menurutnya, Komisi A yang membidangi perizinan pertanahan bertanggung jawab melakukan fungsi pengawasan Pemprov DKI yang diakui tidak berjalan baik. Jika dalam pembelian lahan Rusun Cengkareng terjadi penyelewengan.
Selain itu, Gembong mengatakan bahwa inventarisir aset Pemprov DKI masih buruk. Alhasil, aset-aset yang ada masih tidak tercatat dengan baik. Salah satu dampaknya terjadi pembelian lahan Rusun Cengkareng yang sebenarnya lahan tercatat milik Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan.
"Ini soal inventarisasi aset. Memang saya melihat betul bahwa pengelolaan aset Pemda DKI masih amburadul," ujarnya.
Di sisi lain, dia menjanjikan DPRD akan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mendalami temuan tersebut.
"Kita janji akan koordinasi dengan BPK dan BPKP dalam hal pengawasan. Tapi yang pasti Komisi A, kita panggil inspektorat untuk jelaskan keterangannya, apa yang selama ini dilakukan inspektorat," jelas Gembong.
[wah]
BERITA TERKAIT: