Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ini Saat Yang Pas Bagi Presiden Terbitkan Perppu Terorisme

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Minggu, 17 Januari 2016, 22:46 WIB
rmol news logo Keinginan merevisi UU 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebenarnya sudah cukup lama digagas Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. Namun, DPR tidak pernah serius meresponsnya.

Anggoota Badan Legislasi DPR RI, Martin Hutabarat, mengatakan, revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme pun tidak masuk ke dalam prioritas Program Legislasi Nasional Tahun 2015. Sesudah terjadi peristiwa teror di kawasan Sarinah, Jakarta pada Kamis lalu (14/1), barulah muncul keinginan serius untuk merevisi UU tersebut.

"Saya kira pas waktunya sekarang apabila revisi UU Teroris ini masuk dalam Prolegnas Tahun 2016, sebab belum ditetapkan oleh Badan Legislasi DPR. Kalau sudah diputuskan masuk dalam Prolegnas 2016, DPR harus betul-betul serius membahasnya dan diselesaikan tahun 2016 juga," kata Martin kepada wartawan, beberapa saat lalu.

Pengalaman tahun lalu menunjukkan kinerja DPR sangat buruk dalam bidang legislasi. Dari 40 RUU yang masuk Prolegnas 2015, jelas Martin, hanya 3 UU yang berhasil dibuat. Karena itu apabila revisi UU Terorisme ini diperkirakan akan lama tindak lanjutnya di DPR, ia menyarankan sebaiknya Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU atau Perppu.

"Perppu ini dalam kondisi sekarang bisa diterima masyarakat penggunaannya dengan alasan kepentingan yang memaksa. Apabila Perppu dikeluarkan, akan membuat DPR harus membahasnya, karena Konstitusi sudah membatasi waktu pembahasannya diterima atau ditolaknya Perppu itu sampai persidangan DPR yang berikut," terangnya.

Politisi Partai Gerindra ini berharap presiden tidak ragu untuk mengeluarkan Perppu Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, asal isinya betul-betul dibicarakan secara mendalam oleh BNPT, Polri, TNI, BIN, Kemenkumham dan pihak lain yang berkaitan.

Martin ingatkan, UU 15/2003 sejatinya juga adalah UU yang lahir dari Perppu 1/2002 yang dikeluarkan Presiden Megawati Soekarnoputri sebagai respons terhadap bom bunuh diri pertama di Bali tahun 2002. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA