Guru Besar Universitas Indonesia Prof. Ani Soetjipto mengatakan, draf tersebut cenderung memakai paradigma pendekatan perang atau war model dengan pelibatan TNI dalam penanganan terorisme.
Pandangan itu disamikan Ani dalam diskusi bertajuk “Ranperpres Terorisme: Ancaman Negara Hukum, HAM, dan Demokrasi?” di Sadjoe Coffee, Tebet, Jakarta Selatan, Senin 10 Januari 2026.
"Apakah kita sedang menggeser arah kebijakan ke pendekatan war model? Jika itu terjadi, maka seluruh warga negara akan terdampak," kata Ani.
Ani juga menekankan bahwa terorisme harus dipahami secara komprehensif. Seseorang yang terlibat terorisme memang harus diproses sebagai pelaku kejahatan, tetapi pada saat yang sama ia juga sering merupakan korban dari proses indoktrinasi dan kekerasan ideologis.
"Karena itu, penanganan terorisme tidak cukup hanya dengan penindakan dan penghukuman, melainkan juga memerlukan pendekatan rehabilitasi dan reintegrasi sosial agar siklus kekerasan tidak terus berulang," katanya.
Dalam konteks Indonesia, Ani mengingatkan bahwa pondasi kebijakan penanganan terorisme kita sejak awal adalah criminal justice system.
Karena itu, kata dia, TNI sebagai institusi pertahanan tidak seharusnya mengurusi urusan sipil seperti terorisme.
"Karena pelibatan tersebut berpotensi menggerus supremasi sipil dan prinsip negara hukum itu sendiri," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: