Pelibatan Militer dalam Pemberantasan Terorisme Berisiko Kontra-produktif

Minggu, 25 Januari 2026, 22:59 WIB
Pelibatan Militer dalam Pemberantasan Terorisme Berisiko Kontra-produktif
Ilustrasi
PENGGUNAAN kekuatan militer dalam pemberantasan terorisme seringkali terbukti kontra-produktif, karena berisiko meningkatkan korban sipil, memperburuk ketidakpuasan komunitas rentan terpapar ideologi teroris, dan memberikan bahan propaganda bagi kelompok ekstremis dalam melakukan perekrutan. 

Situasi ini seperti halnya terjadi di Burkina Faso, Nigeria, Kenya, dan Mali (Peace Science Digest, 2026; Owolabi, 2026; Kone dan Kone, 2023). Strategi pelibatan militer justru telah menyebabkan ketidakstabilan jangka panjang, kerusakan ekonomi, skenario “perang tanpa akhir”, dan pelanggaran hak asasi manusia, serta gagal menangani akar penyebab munculnya terorisme.

Temuan tersebut seharusnya menjadi catatan penting bagi pemerintah dalam melakukan penyusunan dan pembahasan terhadap Raperpres tentang Tugas Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam Mengatasi Aksi Terorisme. 

Munculnya Raperpres ini sendiri merupakan konsekuensi dari Pasal 43I UU 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (perubahan UU 15/2003), yang membuka ruang pelibatan militer dalam pemberantasan terorisme.

Tanpa kejelasan batasan mengenai situasi khusus yang memungkinkan pelibatan militer, serta datil prosedur pelibatannya, keterlibatan militer dalam pemberantasan terorisme justru dikhawatirkan dapat menimbulkan masalah serius, termasuk pergeseran dari penegakan hukum ke “logika militer”, yang dapat meningkatkan kekerasan negara, pelanggaran HAM, dan mengikis kebebasan sipil. 

Meskipun militer memiliki kemampuan khusus, penggunaan mereka pemberantasan terorisme keamanan dalam negeri, berisiko mengabaikan proses hukum, problem akuntabilitas, dan menciptakan, bukan mengurangi, ketidakpuasan publik, khususnya kelompok yang rentan dengan ideologi terorisme. Lebih jauh, risiko kontra-produktif dari pelibatan militer dalam pemberantasan terorisme antara lain:

Pertama, semakin kaburnya batas antara pertahanan dan penegakan hukum, dikarenakan personel militer beroperasi berdasarkan logika perang, yang tidak sesuai dengan pendekatan pemberantasan terorisme, dengan mengacu pada sistem penegakan hukum pidana, akibatnya fokus bergeser dari penangkapan tersangka menjadi eliminasi ancaman (eksekusi). 

Bahkan pengalaman di banyak negara menunjukan, penggunaan militer dalam keamanan internal (kontra-terorisme) berisiko melampaui kerangka hukum, mempengaruhi kontrol sipil atas militer, dan merusak prinsip-prinsip demokratis. 

Selain itu, di banyak negara, ketidakjelasan aturan yang membatasi keterlibatan militer dalam operasi kontra-terorisme, juga memiliki dampak serius pada tindakan penyalahgunaan kekuasaan.

Kedua, dikarenakan perubahan logika dari penegakan hukum menjadi militer, pemberantasan terorisme akan semakin berisiko bagi hak asasi manusia dan kebebasan sipil. 

Peningkatan keterlibatan militer seringkali menimbulkan kekhawatiran tentang penggunaan kekuatan berlebihan (excessive use of power), kurangnya akuntabilitas, dan potensi pelanggaran hak konstitusional. 

Militer umumnya dan seringkali dilatih untuk perang konvensional, bukan operasi penegakan hukum, sehingga dapat menyebabkan penggunaan kekuatan berlebihan, pelanggaran HAM, dan korban sipil. Risiko pelanggaran HAM akibat ketergantungan berlebihan pada pendekatan kekuatan keras (hard approach), dalam jangka panjang justru akan semakin mendegradasi kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Ketiga, akibat penggunaan kekuatan berlebihan dari militer, justru akan meningkatkan serangan balasan dari kelompok teroris. Praktik yang terjadi di sejumlah negara Asia dan Timur Tengah menunjukan bahwa penempatan pasukan dan penjualan senjata secara signifikan telah meningkatkan kemungkinan serangan teroris terhadap negara-negara tersebut. Bahkan, pada tingkat tertentu, penggunaan kekuatan militer dapat membantu teroris mencapai tujuan politik mereka, dengan memicu reaksi berlebihan dari negara. 

Pun situasi yang lebih mengkhawatirkan dapat terjadi, akibat penggunaan kekuatan militer dalam penanggulangan terorisme. Pengalaman di beberapa negara menunjukan adanya pergeseran dari terorisme ke pemberontakan (insurgensi), ketika teroris mulai merebut wilayah tertentu, dan memaksa keterlibatan militer lebih lanjut dalam peperangan.

Keempat, aksi militer seringkali menjadi alat yang tidak efektif dan kontra-produktif dalam melawan terorisme, karena hal ini memperburuk ketidakpuasan komunitas yang sudah terpinggirkan, memperkuat narasi yang digunakan oleh kelompok teroris, dan memberikan kelompok-kelompok tersebut rekrutan baru. 

Ketidakpuasan di kalangan komunitas terpinggirkan (rentan dan marjinal), telah menciptakan bukan mengurangi?"lahan subur untuk perekrutan teroris. Apalagi ketika penggunaan taktik keras oleh militer berakibat pada tingginya angka korban sipil, yang akan semakin menjauhkan kelompok rentan terpapar ideologi teroris, dan menciptakan narasi “korban” yang dimanfaatkan teroris untuk merekrut anggota baru.

Kelima, penggunaan kekuatan militer dalam pemberantasan terorisme, apalagi di dalam negeri, jelas telah memunculkan ketidakselarasan dengan strategi pemberantasan terorisme, yang menekankan pada upaya untuk menangani akar penyebab terorisme. 

Akibatnya, strategi jangka panjang dalam menangani akar penyebab terorisme justru tidak efektif dan kontra-produktif. Strategi kontra-terorisme yang efektif seringkali memerlukan pendekatan yang komprehensif, dengan memprioritaskan penegakan hukum yang didorong oleh intelijen daripada tindakan militer. 

Hal ini juga sebagaimana terekam di dalam substansi materi UU 5/2018, maupun juga Perpres tentang Rencana Aksi Nasional Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah Pada Terorisme (RAN PE), yang akan segera diperbarui oleh pemerintah. 

Oleh karenanya pengalaman dari berbagai negara dalam pemberantasan terorisme, yang berbasis penegakan hukum, seringkali dianggap lebih efektif daripada intervensi militer secara langsung.

Keenam, pelibatan militer dalam pemberantasan terorisme telah menciptakan skenario “Perang Tanpa Akhir”, yang dikarenakan penggunaan kekuatan militer dapat menyebabkan penempatan jangka panjang tanpa strategi keluar yang jelas, dan dapat menguras sumber daya nasional. 

Kondisi tersebut terjadi karena menempatkan terorisme sebagai “ancaman eksternal” atau “perang”, sehingga membatasi opsi yang tersedia untuk menangani masalah ini secara efektif, dengan strategi yang holistik. 

Pada akhirnya situasi “perang tanpa akhir”, justru berakibat pada ketidakstabilan politik, yang dapat merusak legitimasi pemerintah, dan menjadikan negara?"pemerintah tampak sebagai kekuatan “penjajah” atau penindas, daripada sebagai pelindung.

Sekali lagi, keterlibatan militer dalam pemberantasan terorisme akan membawa risiko yang signifikan, terutama potensi meningkatnya serangan balasan, bertambahnya korban sipil, dan memfasilitasi pelanggaran HAM akibat penggunaan kekuatan berlebihan. 

Penggunaan kekuatan militer sebatas diperlukan untuk melawan ancaman fisik yang mendesak, dan hanya berfungsi sebagai upaya terakhir. Namun demikian, membaca substansi Raperpres, justru mengandung banyak materi bermasalah, yang berisiko kontra-produktif dengan upaya negara dalam mengatasi terorisme, dan dikhawatirkan semakin mengancam demokrasi dan HAM.

Seharusnya, mengacu pada berbagai kebijakan dan strategi yang telah dikembangkan oleh pemerintah, perlu untuk memahami dan menangani kekerasan terorisme dengan lebih baik, dengan menganalisis terorisme sebagai alat (seperti halnya kekerasan politik lainnya), untuk mengejar kepentingan dalam konteks konflik yang lebih luas, serta melihat keamanan/ketidakamanan dari perspektif mereka yang paling terpinggirkan, yang selama ini menjadi pemicu dan pendorong munculnya aksi terorisme. 

Berpijak pada pertimbangan tersebut, semestinya pemerintah mempersempit dan membatasi seketat mungkin pelibatan dan penggunaan militer dalam pemberantasan terorisme. 

Dengan demikian, jelas Raperpres ini memiliki masalah secara substansial, yang dapat berdampak pada pola penanganan terorisme, yang berakibat kontra-produktif dan justru dapat membahayakan demokrasi.rmol news logo article

Wahyudi Djafar
Co Founder Raksha Initiatives

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA