Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Presiden Tidak Perlu Keluarkan PP 115/2015 Bila Bakamla Dioptimalkan

 OLEH: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
OLEH:
  • Selasa, 03 November 2015, 13:31 WIB
rmol news logo Peraturan Presiden No. 115/2015 tentang Satgas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal telah dikeluarkan dan menuai kecaman dari berbagai pihak. Pasalnya, Satgas ini dipimpin oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, dengan Wakil Kepala Staf Angkatan Laut  sebagai pelaksana harian yang dianggap tidak sejalan dengan amanat UU No.3/2002.

Sesungguhnya Presiden tidak perlu mengeluarkan PP No.115/2015 apabila  Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) dioptimalkan peran dan fungsinya sesuai dengan UU No. 34 tahun 2014 dimana Bakamla seharusnya sebagai Single Agency Multi Task sehingga semua Goverment Ship berada dibawah kendali Bakamla untuk melakukan penegakan hukum di laut, sementara TNI-AL membawahi War Ship sebagaimana diatur dalam UNCLOS 1982.

Seperti diketahui, Bakamla adalah suatu badan yang dipimpin seorang Laksamana bintang tiga dan bertugas melakukan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia. Bakamla merupakan lembaga pemerintah nonkementerian yang bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.

Badan Keamanan Laut sendiri mempunyai tugas melakukan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia. Dan dalam melaksanakan tugasnya, Badan Keamanan Laut menyelenggarakan fungsi seperti, menyusun kebijakan nasional di bidang keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia, menyelenggarakan sistem peringatan dini keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia, melaksanakan penjagaan, pengawasan, pencegahan, dan penindakan pelanggaran hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia.

Disamping itu juga menyinergikan dan memonitor pelaksanaan patroli perairan oleh instansi terkait, serta memberikan dukungan teknis dan operasional kepada instansi terkait, memberikan bantuan pencarian dan pertolongan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia, dan juga melaksanakan tugas lain dalam sistem pertahanan nasional.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Badan Keamanan Laut berwenang melakukan pengejaran seketika, memberhentikan, memeriksa, menangkap, membawa, dan menyerahkan kapal ke instansi terkait yang berwenang untuk pelaksanaan proses hukum lebih lanjut, dan mengintegrasikan sistem informasi keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia.

Namun kendala yang dihadapi saat ini adalah Bakamla kekurangan personil dan juga kapal patroli untuk mendukung operasionalnya sebagai Coast Guard. Hal ini dikarenakan keengganan instansi lain untuk mengalihkan kewenangan dan menyerahkan personil serta kapal patrolinya untuk memperkuat Bakamla sebagai satu-satunya institusi yang menjalankan penegakan hukum di laut.

Bila penenggelaman kapal ikan asing dianggap sebagai indikator keberhasilan Kementrian Kelautan, maka penerbitan PP No.115/2015 telah salah kaprah, mengingat sejak jaman Laksamana Bernard Kent Sondakh, TNI-AL kerap melakukan pengejaran dan penenggelaman kapal ikan asing yang masuk ke wilayah teritorial RI tanpa memiliki dokumen yang sah.[***]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA