Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pemerintah Jangan Abaikan Informasi Snowden Tentang Penyadapan Selandia Baru

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Sabtu, 07 Maret 2015, 07:14 WIB
Pemerintah Jangan Abaikan Informasi Snowden Tentang Penyadapan Selandia Baru
ilustrasi/net
rmol news logo Jika benar kabar penyadapan Selandia Baru terhadap para petinggi Indonesia yang dihembuskan Edward Snowden maka tindakan itu sungguh keterlaluan.

Anggota Dewan Pembina DPP Partai Gerindra, S. Dasco Ahmad, S.H.,M.H, heran negara sekecil itu berani melakukan tindakan yang jelas melanggar hukum serta melanggar etika hubungan internasional. (Baca: Dokumen Bocoran Edward Snowden Terbaru: Selandia Baru Mata-matai Telkomsel)

Menurut dia, pemerintah harus bertindak tegas dan bahkan keras mensikapi informasi Snowden itu karena sudah menyangkut soal kedaulatan.

"Setidak-tidaknya pemerintah harus memanggil Duta Besar Selandia Baru untuk menjelaskan hal ini secara detail dan terbuka dan jika perlu pemerintah bisa mengusir Duta Besar Selandia baru dan menarik pulang Duta Besar Indonesia untuk Selandia Baru," kata Dasco.

Yang jelas pemerintah tidak boleh mengabaikan informasi Snowden tersebut. Harus dibuat jelas tentang siapa saja yang terlibat penyadapan tersebut dan adakah keterlibatan orang Indonesia baik secara langsung maupun tidak langsung. Yang paling penting harus dipastikan adalah apakah penyadapan tersebut masih terus terjadi hingga saat ini atau tidak.

"Penyadapan ilegal adalah perbuatan pidana serius yang ancaman hukumannya sangat berat," tegasnya.
 
Ia jelaskan, Pasal 40 UU Nomor 36 Tahun 1999 Tentang  Telekomunikasi menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melaiui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun. Ancaman hukuman dalam pasal ini sangat serius yakni 15 tahun penjara.

Demikian pula Pasal 31 ayat UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang  ITE menyebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik dalam suatu komputer dan / atau elektronik tertentu milik orang lain adalah melawan hukum. Ancaman hukuman maksimal dalam pasal ini juga tak main-main yakni 10 tahun penjara.

Ditambahkannya, ketegasan pemerintah dalam kasus dugaan penyadapan oleh Selandia Baru ini akan menjadi acuan bagi negara-negara lain. Jika tidak ada ketegasan, bukan tidak mungkin penyadapan tersebut akan terus terulang dan pada akhirnya menginjak kedaulatan Indonesia. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA