Untuk anggota yang terbukti terlibat pidana akan ditangani reserse, sedangkan pelanggaran kode etiknya akan ditangani Propam.
"Kalau ada yang lakukan penyimpangan ada tiga kategori. Bisa pelanggaran disiplin, pelanggaran kode etik profesi, dan pelanggaran bersifat pidana," ungkap Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Ronny F Sompie di Mabes Polri, Kamis (20/11).
Masih kata jenderal bintang dua itu, untuk penanganan anggota yang terlibat, diserahkan sepenuhnya kepada Kapolda dan Kapolres setempat. Sementara Mabes Polri akan melakukan pengawasan.
Sementara itu, lanjut Ronny, untuk saat ini insiden bentrok yang terjadi pada Rabu (19/11) kemarin tengah ditelusuri faktor pemicunya.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: