Polisi mengungkapkan bahwa salah seorang jurnalis Perancis, Valentina Burrot (29 ), yang ditangkap di Wamena, memiliki paspor ganda, yakni paspor sipil dan dinas.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua, Kombes Pudjo, ketika dihubungi
Antara News, di Jayapura, tadi, membenarkan paspor Valentina Burrot salah satunya merupakan paspor dinas yang dikeluarkan saat bertugas di Kedutaan Perancis di Tel Aviv (Israel). Dua paspor itu masih berlaku.
Valentine juga mengaku masih bekerja di
Arte TV Perancis, namun penyidik tidak menemukan kartu pers miliknya.
Satu lagi warga Perancis yang diciduk adalah Thomas Charles Dandois (40). Polisi menemukan kartu pers miliknya, tetapi menurut polisi sudah kadaluwarsa sejak 2006.
Polisi saat ini menyita barang bukti berupa hasil rekaman atau liputan saat di Jayapura dan Wamena.
"Polisi sudah menyita berbagai barang bukti rekaman videopeliputan di Lanny Jaya dan Wamena, kemudian rekaman suara dan juga data telepon milik keduanya," jelas Pudjo.
Kedua warga Perancis itu ditangkap di salah satu hotel di Wamena, Rabu (6/8) dan Kamis (7/8). Pada Jumat malam (8/8) sekira pukul 23.30 WIT, mereka diserahkan ke Imigrasi Jayapura karena menyangkut pasal pidana pelanggaran izin keimigrasian.
[ald]
BERITA TERKAIT: