Moeldoko menjelaskan bahwa secara tidak resmi sebenarnya pengamanan terhadap mantan Presiden dan Wakil presiden beserta keluarga sudah dilaksanakan. Namun tidak diwadahi organisasi yang jelas. Dengan demikian, Grup D ini dibentuk sebagai organisasi khusus mengenai hal tersebut.
"Tidak ada pesanan. Selama ini mereka (Paspampres) melekat, tapi belum ada kepastian soal profesionalitas dan infrastruktur," tegas Moeldoko usai pelantikan Grup D Paspampres di Markas Komando Paspamres, Jakarta Pusat, Senin 03/3
Menurutnya, keberadaan Grup D adalah hasil evaluasi Paspampres yang kemudian dilaporkan ke presiden. Presiden menyetujui Peraturan Pemerintah 59/2013 yang dikeluarkan 27 Agustus 2013 yang menegaskan Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarga berhak mendapatkan pengamanan dengan fasilitas secara terbatas.
"Dasarnya adalah melakukan dengan baik sehingga tugasnya jelas, anggarannya juga jelas dan prajurit terlatih dengan baik," ucap Moeldoko.
Isu penambahan personil Paspampres untuk Grup D ini sudah terdengar jauh sebelum pengesahannya. Rumor yang menyertainya adalah seputar kepentingan pihak tertentu yang masih berkuasa saat ini untuk menjamin keamanan mereka setelah pergantian kepemimpinan nasional. Hal ini kemudian dihubungkan dengan beberapa skandal yang diduga melibatkan mereka yang sekarang masih menjabat.
[ald]
BERITA TERKAIT: