Akhirnya, Grup D Paspampres Disahkan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 03 Maret 2014, 10:23 WIB
Akhirnya, Grup D Paspampres Disahkan
paspampres/net
Kecil Besar
rmol news logo Panglima TNI, Jenderal Moeldoko, memimpin upacara pengesahan Grup D Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) di Lapangan Hitam Mako Paspampres, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (3/3).

Pengesahan ini merupakan tindak lanjut dari peraturan Panglima TNI nomor 37/2013 tentang pengesahan Validasi Organisasi dan Tugas Paspampres yang merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah 59/2013.

"Ini merupakan implikasi dari peraturan pemerintah tentang pengamanan presiden dan wakil presiden, mantan presiden dan mantan wakil presiden, beserta keluarganya serta tamu negara setingkat kepala negara," ungkap Moeldoko usai upacara.

Moeldoko menjelaskan bahwa pengamanan mantan presiden dan mantan wakil presiden beserta istri di dalam negeri, diselenggarakan oleh Panglima TNI dikoordinasikan dengan Kapolri. Sementara, mengenai pengamanan di luar negeri juga diselenggarakan diselenggarakan oleh Panglima TNI dikoordinasikan dengan Kapolri.

"Dalam pasal 14 pengamanan mantan presiden dan wakil presiden beserta istri di dalam negeri, dan pasal 17 pengamanan mantan presiden dan wakil presiden beserta istri di luar negeri," imbuhnya.

Untuk diketahui selama ini, tugas Grup A Paspampres yang berkekuatan empat detasemen yakni melaksanakan pengamanan fisik jarak dekat terhadap presiden RI dan keluarganya.

Tugas Grup B, berkekuatan empat detasemen, melaksanakan pengamanan fisik jarak dekat terhadap wakil presiden RI dan keluarganya.

Tugas Grup C, berkekuatan dua detasemen melaksanakan pengamanan fisik jarak dekat terhadap tamu negara setingkat kepala negara atau kepala pemerintahan.

Sedangkan tugas grup yang baru, yakni Grup D, adalah mengawal mantan presiden dan wakil presiden beserta keluarga dalam kurun waktu tertentu atau sesuai dengan kebutuhan. [ald]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA