Panitera Muda Tipikor Bandung Susilo Nandang Bagio mengatakan, berkas dengan No. 145/Pid.sus/TPK/2013/PN.Bdg untuk Edi Siswadi dan Dada Rosada No.146/Pid.sus/TPK/2013/PN.Bdg, sudah dilimpahkan ke panitera untuk segera dilakukan penjadwalan sidangnya serta penunjukan hakimnya.
"Berkas kita terima pagi tadi sekitar pukul 08.25 wib, dimana dengan dilimpahkannya berkas ini maka penanggung jawab penahanan ada dalam kewenangan Pengadilan Tipikor Bandung," ujar Susilo ditemui di ruang kerjanya, Senin (23/12).
Penentuan siapa ketua majelis serta hakim anggota yang akan menyidangkan perkara tersebut, serta jadwal persidangannya, saat ini tengah diajukan ke ketua pengadilan terlebih dahulu.
"Masih kita ajukan ke kepala pengadilan, nanti kita tunggu jadwalnya siang ini," papar Susilo.
Penahanan Dada Rosada dan Edi Siswadi juga telah dilimpahkan KPK ke Lapas Sukamiskin, sebelummnya keduanya mendekam di LP Cipinang Jakarta.
[rus]
BERITA TERKAIT: