Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mantan Pemain Timnas David Laly Disanksi Larangan Empat Kali Laga

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Senin, 30 Oktober 2023, 02:13 WIB
Mantan Pemain Timnas David Laly Disanksi Larangan Empat Kali Laga
Pemain Persiraja, David Laly/Net
rmol news logo Komite Disiplin (Komdis) PSSI menjatuhkan sanksi larangan bermain empat kali kepada pemain sayap Persiraja, David Laly.

Sekretaris Umum Persiraja Banda Aceh, Rahmat Djailani, membenarkan informasi itu. Bahkan, Rahmat mengaku telah menerima salinan surat keputusan Komdis PSSI tersebut.

Dia mengatakan, bahwa dalam surat itu disebutkan, David Laly dinilai melakukan tingkah laku buruk dalam laga Persiraja melawan Semen Padang, beberapa waktu lalu.

David Laly disebut memukul pemain lawan dan langsung mendapatkan kartu merah. Maka, dengan hukuman kartu merah tersebut, David dipastikan absen dua laga di putaran kedua Liga 2 musim ini.

Menurut Rahmat, Komdis PSSI menambah hukuman larangan bermain dua kali dan denda Rp5 juta. Sehingga total David Laly akan absen di empat pertandingan.

"Hukuman yang diberikan oleh Komdis PSSI untuk Persiraja (David Laly) ini tidak layak dan tidak adil. Karena David melakukan itu setelah pemain Semen Padang (Vivi Asrizal) melakukan provokasi," kata Rahmat dikutip dari Kantor Berita RMOLAceh, Senin (30/10).

Rahmat mendorong Komdis PSSI melihat fakta di lapangan agar bijak dalam memberikan sanksi.

"Harusnya Komdis melihat fakta di lapangan kenapa kartu merah itu dikeluarkan wasit," Rahmat.

Untuk diketahui, dalam laga yang dimenangkan Persiraja 1-0 atas Semen Padang itu, Vivi Asrizal melakukan provokasi terhadap pemain Persiraja, David Laly, sehingga David membalas pemain Semen Padang tersebut.

Sidang Komite Disiplin PSSI Liga 2 2023/2024 itu dihadiri oleh ketua Eko Hendro Prasetyo, wakil Asep Edwin Firdaus dan Anggota yang terdiri dari Hasani Abdulgani, Aji Riduan Mas dan Mahfudin Nigara. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA