"Kami mendukung agar kepolisian melakukan proses hukum dan berkas bisa segara P21 (lengkap)," tulis Ketua Bidang Pemenuhan Hak Anak Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPA Indonesia), Reza Indragiri Amriel, melalui pesan singkat , Senin (27/6).
Reza juga menyampaikan empati terkait keterlibatan anak di bawah umur dalam kasus tersebut. Namun, hal itu tidak membuat hukuman terhadap mereka menjadi lebih ringan.
"Empati pada keluarga, utamanya anak-anak. Terhadap tersangka kanak-kanak, proses hukum harus tetap mengacu pada UU Sistem Pidana Peradilan Anak," jelas Reza.
Selain itu, Reza juga berharap pemerintah bisa memperkuat edukasi bagi publik tentang pentingnya membimbing anak-anak agar menjadi warganegara yang taat hukum. Hal itu setidaknya dapat meminimalisir keterlibatan anak di bawah umur dalam aksi-aksi kekerasan.
Pada Jumat malam (24/6), ratusan suporter klub sepak bola Persija diamankan polisi usai bentrokan di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta.
Ratusan suporter diamankan usai bentrokan yang menyebabkan sejumlah kendaraan rusak akibat terbakar dan puluhan orang termasuk anggota kepolisian mengalami luka-luka.
[ald]
BERITA TERKAIT: