Jemput Bola, Kemenpora Mau Cepat Dapat Salinan Putusan Kasasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Sabtu, 12 Maret 2016, 06:56 WIB
Jemput Bola, Kemenpora Mau Cepat Dapat Salinan Putusan Kasasi
foto: net
rmol news logo Kementerian Pemuda dan Olahraga akan cepat menyikapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi terkait Surat Keputusan pembekuan kegiatan keolahragaan PSSI.

Guna mempercepat pertimbangan dan langkah yang akan diambil, Kemenpora berusaha untuk segera mendapatkan salinan putusan kasasi tersebut.

Bahkan, Kemenpora melakukan aksi "jemput bola" dengan mengirimkan surat permohonan agar salinan putusan itu secepatnya didapatkan.

"Kita sudah mengirimkan surat surat resmi kepada Panitera Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI No. 50/BII/III/2016 tanggal 11 Maret 2016, perihal permohonan salinan putusan. Ini  untuk menindaklanjuti arahan bapak Menpora untuk mempercepat diterimanya salinan keputusan Kasasi MA tersebut," jelas Kepala Biro Humas dan Hukum Kemenpora, Amar Ahmad, dalam keterangan persnya.

Menurutnya, Bagian Hukum Kemenpora telah melakukan koordinasi dengan datang langsung ke bagian Persuratan MA untuk menyampaikan surat resmi tersebut. Namun demikian, berdasarkan informasi, sesuai prosedur standar  MA, para pihak diminta menunggu pemberitahuan secara resmi dari Panitera.

"Jadi perlu kami sampaikan  bahwa Kemenpora telah beritikad baik dengan datang dan berkirim surat ke MA. Putusan akan diberitahukan kepada para pihak melalui Subbagian umum secara resmi dengan surat tercatat,” tegas Amar.

Seperti diketahui, pada Senin 7 Maret 2016, MA menolak kasasi yang diajukan Kemenpora terkait SK "tidak diakuinya kegiatan keolahragaan PSSI". Terhadap keputusan tersebut, Kemenpora mempertimbangkan mengajukan Peninjauan Kembali (PK), namun hal ini masih harus menunggu diterimanya salinan putusan MA tersebut. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA