Yusril: Presiden harus Atasi Konflik KONI-KOI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 09 Juli 2015, 08:20 WIB
rmol news logo Kuasa hukum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat, Yusril Ihza Mahendra mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengatasi konflik KONI dan Komite Olahraga Indonesia (KOI).

Desakan tersebut diungkapkan Yusril setelah melakukan uji materil terhadap Pasal 36 UU 3/2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN) ke Mahkamah Konstitusi, beberapa waktu lalu.

Menurutnya, UU SKN sejatinya menganut tujuan untuk mempererat persatuan dan kesatuan bangsa. Artinya, sebuah sistem, ruh pengelolaan olahraga dalam UU SKN adalah ruh penyatuan, bukan pemisahan.

Meski UU SKN tidak menegaskan pemisahan, namun pada praktiknya tugas pengelolaan olahraga prestasi di antara dua lembaga, yakni KONI dan KOI mengalami tumpang-tindih dalam beberapa tahun terakhir.

"Mengapa kita harus melakukan uji materil terhadap UU SKN ini ke Mahkamah Konstitusi karena kami melihat ketidakjelasan tugas-tugas serta kewenangan antara KONI dan KOI. Menurut UU SKN, tugas-tugasnya sudah jelas. Namun praktiknya tugas-tugas dan kewenangan itu terjadi tumpang-tindih," ujar Yusril di Jakarta, Rabu malam (8/7).

"Oleh karena itu, kami mendesak kepada pemerintah segera mengeluarkan Perppu agar secara praktiknya tugas-tugas tersebut tidak terjadi tumpang tindih," mantan menteri Sekretaris Negara ini.

Lebih lanjut, Yusril juga mendukung peleburan KONI-KOI menjadi satu lembaga. Namun menurutnya, penyatuan kedua lembaga tersebut, konsekuensinya akan membutuhkan perubahan UU sehingga perlu waktu lama untuk merealisasikannya.

"Jadi mengeluarkan PP bagi kami adalah sebuah solusi yang tepat dan cepat sehingga tumpang-tindih tugas serta kewenangan antara KONI dan KOI, tidak berkepanjangan," dia menambahkan.

Dalam perjalanannya, pengelolaan olahraga melalui pembagian kewenangan KONI dan KOI selama ini juga menimbulkan banyak kerugian. Friksi kewenangan KONI dan KOI pun tidak dapat dihindarkan.

KOI yang diberikan kewenangan oleh pasal 44 ayat (2) UU SKN selaku penyelenggara event olahraga internasional, pada praktiknya tidak sekadar menjadi pelaksana keikutsertaan Indonesia di event internasional, tapi juga mengambil tindakan yang sebenarnya termasuk kewenangan KONI.

Salah satunya adalah melakukan perombakan-perombakan terhadap kepengurusan, komposisi atlet dan pelatih cabang-cabang olahraga nasional yang akan ikut dalam event-event olahraga bertaraf internasional.

Padahal, menurut UU SKN, tugas KOI sekadar "pelaksana" keikutsertaan Indonesia di event Internasional. Yusril yakin segala hambatan organisasi seperti yang disebutkan di atas tidak akan terulang, jika penyatuan KONI dan KOI bisa segera dilakukan.[wid]


Konten iklan di bawah berasal dari platform DISQUS, tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA