Terima Suap, FIFA Hukum Mantan Wapres Selama 8 Tahun

Kamis, 14 Mei 2015, 12:51 WIB
Terima Suap, FIFA Hukum Mantan Wapres Selama 8 Tahun
reynald temarii/net
RMOL. Induk organisasi sepakbola dunia, FIFA menskors mantan wakil presiden Reynald Temarii selama delapan tahun karena menerima dana sebesar hampir 350 ribu dolar AS dari offisial asal Qatar Mohamed bin Hammam, untuk membayar biaya-biaya hukum terkait kasus korupsi.

Hammam membayar Temarii sebesar 305.640 Euro pada Januari 2011, beberapa pekan setelah FIFA memberi hak menyelenggarakan Piala Dunia 2022 di Qatar.

Demikian pernyataan FIFA mengutip dari AFP, Kamis (14/5).

Temarii, yang saat itu merupakan ketua Konfederasi Sepak Bola Oseania (OFC), juga merupakan ketua Asosiasi Sepak Bola Tahiti. Hammam membantu Temarii memenangi banding terhadap skors satu tahun yang dijatuhkan pada 2010 oleh FIFA, yang membuat dirinya tidak dapat memberi suara untuk pemilihan tuan rumah Piala Dunia 2018 dan 2022.

OFC setuju untuk mendukung upaya Australia menjadi tuan rumah 2022, namun banding yang dilakukan Temarii membuat dirinya tidak dapat memberi suara.

FIFA berkata bahwa Hammam yang saat itu merupakan anggota komite eksekutif FIFA dan presiden Konfederasi Sepakbola Asia, menutup biaya-biaya yang dilakukan terkait kasus-kasus hukum Temarii.

"Temarii dilarang ambil bagian dalam hal apapun terkait aktivitas sepakbola di level nasional dan internasional untuk periode delapan tahun," kata FIFA.

Pada November 2010, komite etika FIFA menskors Temarii dari komite eksekutif FIFA yang membuat keputusan-keputusan FIFA, menyusul laporan penyamaran Sunday Times karena menggunakan uang untuk membeli suara sepanjang persaingan untuk menjadi tuan ruman Piala Dunia.

Rusia dan Qatar memenangi persaingan untuk menjadi tuan rumah pada 2018 dan 2022, pada pemungutan suara tertutup yang berlangsung pada Desember. Proses dan hasil mendapat sejumlah kritik. Qatar membantah melakukan hal yang keliru pada pemungutan suara itu.[wid]
Konten iklan di bawah berasal dari platform DISQUS, tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA