KONI Pusat Masih Anggap Marzuki Alie Pimpinan Sah PP PTMSI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 19 September 2014, 11:09 WIB
KONI Pusat Masih Anggap Marzuki Alie Pimpinan Sah PP PTMSI
marzuki alie/net
rmol news logo Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat secara tegas menolak mengesahkan dan melantik Pengurus Pusat Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PP PTMSI) pimpinan Oegroseno, meskipun menang di tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Alasannya, selama belum ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) KONI tetap menganggap sah PTMSI pimpinan Marzuki Alie.

"Sampai saat ini belum ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht)," kata kuasa hukum KONI Pusat, Mohammad Shalahudin dan Aldi Prachman Sjarief di Jakarta.

Mengacu pada penetapan PTUN, mantan Wakapolri itu meminta KONI agar membatalkan SK PP PTMSI pimpinan Marzuki Alie, kemudian mengesahkan organisasi pimpinannya. Sebab, mereka merasa menang dan berhak mengelola olahraga tenis meja di Tanah Air. Bahkan menurutnya, PTMSI d ibawah pimpinan Marzuki Alie tidak diperkenankan melakukan kegiatan.

Menurut Shalahudin, pihaknya mematuhi proses hukum. Selama proses banding, maka putusan sela PTUN akan diabaikan, termasuk poin larangan aktivitas bagi PTMSI Marzuki Alie.

"PTMSI pimpinan Marzuki Alie tetap melakukan kegiatan seperti biasanya. Selama proses hukum masih berjalan, apalagi KONI Pusat juga melakukan banding, saat itulah putusan sela PTUN akan diabaikan termasuk poin larangan aktivitas bagi PTMSI pimpinan Marzuki Alie," terang Shalahudin.[wid]
Konten iklan di bawah berasal dari platform DISQUS, tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA