Kadis P2B: Bangunan di Bantaran Kali Tanggung Jawab Dinas PU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 01 Februari 2014, 16:45 WIB
Kadis P2B: Bangunan di Bantaran Kali Tanggung Jawab Dinas PU
bantaran kali/net
rmol news logo Kepala Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) DKI Jakarta, I Putu Ngurah Indiana mengatakan bahwa pihaknya tidak bertanggung jawab terhadap bangunan-bangunan liar yang berdiri di sepanjang wilayah infrastruktur. Misalnya bangunan yang berdiri di sepanjang bantaran kali, waduk ataupun di area saluran air.

Menurutnya, Dinas Pekerjaan Umum (PU) yang bertanggung jawab mengawasi warga yang hendak mendirikan bangunan di wilayah tersebut.

"P2B tidak bertanggung jawab pada bangunan di wilayah infrastruktur. Jadi itu kerjaan PU. Misalnya di bantaran, kali, waduk. Mereka yang harusnya mencegah agar masyarakat tidak bangun rumah disana. Bukan P2B!" ujar Putu kepada wartawan, Sabtu (1/2).

Putu juga menyampaikan bila tata ruang yang salah tidak akan memberi efek banjir di Jakarta. Yang harus diperhatikan Pemprov DKI, menurutnya, adalah mengenai proyek normalisasi 13 sungai besar yang mengalir di Jakarta.

"Tata ruang kecil sekali memberi efek banjir. Biasanya banjir juga terjadi di area sungai. Dulu sungai 60 meter luasnya, skrg menyempit jadi 30 meter dan menjadi dangkal. Sungai menyempit," jelasnya.

Putu juga mengklaim bila petugas P2B tidak pernah memberi izin kepada masyarakat yang hendak mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk bangunan komersil di area rumah tinggal. Umumnya, pengajuan semacam itu menurutnya langsung ditolak.

Sedangkan untuk pengurusan IMB bagi rumah tinggal juga harus memperhatikan koefisien dari lahan bangunan.

"Apakah masyarakat menyediakan lahan resapan atau tidak? Kalau tidak juga akan ditolak," paparnya. [ian]
Konten iklan di bawah berasal dari platform DISQUS, tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA