Aneh kok Ada Aturan Penghuni Rusun Harus Berstatus Lajang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 04 Juli 2013, 12:43 WIB
Aneh <i>kok</i> Ada Aturan Penghuni Rusun Harus Berstatus Lajang
ILUSTRASI
Kecil Besar
rmol news logo Kepala Dinas Perumahan Provinsi DKI Jakarta, Yonathan Pasodung mengatakan penghuni rusun pekerja di Rawa Bebek, Cakung, Jakarta Timur tidak boleh membawa serta keluarganya untuk tinggal di rusun tersebut. Karena kriteria buruh pekerja yang dicari oleh Pemprov untuk tinggal di tempat tersebut adalah buruh yang pulang kerja sekali seminggu.
HUT RMOL news

Menanggapi aturan tersebut, anggota Komisi D DPRD DKI, Muhammad Guntur mengatakan aturan tersebut belum dibahas dan dilaporkan oleh Kadis Perumahan kepada DPRD.

"Kita belum dengar. Nanti kita tanya ke Kadis Perumahan saat rapat koordinasi," ujar Guntur.

Menurut politisi Hanura ini tidak mungkin ada aturan mengharuskan penghuni rusun harus berstatus lajang. Guntur mengira aturan tersebut masih berupa usulan dari Kadis Perumahan. Namun, Guntur menegaskan pihaknya akan memastikan kebenaran aturan ini dikeluarkan oleh Kadis Perumahan.

"Mana ada peraturannya seperti itu. Mungkin baru usulan Kadis Perumahan saja kali," jelas Guntur.[wid]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA