
Kepala Dinas Perumahan Provinsi DKI Jakarta, Yonathan Pasodung mengatakan penghuni rusun pekerja di Rawa Bebek, Cakung, Jakarta Timur tidak boleh membawa serta keluarganya untuk tinggal di rusun tersebut. Karena kriteria buruh pekerja yang dicari oleh Pemprov untuk tinggal di tempat tersebut adalah buruh yang pulang kerja sekali seminggu.
Menanggapi aturan tersebut, anggota Komisi D DPRD DKI, Muhammad Guntur mengatakan aturan tersebut belum dibahas dan dilaporkan oleh Kadis Perumahan kepada DPRD.
"Kita belum dengar. Nanti kita tanya ke Kadis Perumahan saat rapat koordinasi," ujar Guntur.
Menurut politisi Hanura ini tidak mungkin ada aturan mengharuskan penghuni rusun harus berstatus lajang. Guntur mengira aturan tersebut masih berupa usulan dari Kadis Perumahan. Namun, Guntur menegaskan pihaknya akan memastikan kebenaran aturan ini dikeluarkan oleh Kadis Perumahan.
"Mana ada peraturannya seperti itu. Mungkin baru usulan Kadis Perumahan saja kali," jelas Guntur.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BACA JUGA: