Pernyataan itu ditegaskan prakÂÂtisi sepakbola Indonesia yang juga bekas manajer tim naÂsional Indonesia Irawadi D HaÂnafie. Menurut Irawadi, sesuai peÂrintah FIFA seperti tercantum dalam situs resmi mereka, PSSI harus menggelar dua kongres itu dengan standar statuta FIFA.
“Komite pemilihan harus jeli dan tegas menegakkan staÂtuta FIFA tersebut,†ujar IraÂwadi saat dihubungi di Jakarta, keÂmarin.
Terkait empat nama calon keÂtua umum yang seÂbeÂlumÂnya telah digugurkan oleh KoÂmite Banding, Irawadi meÂnilai, samÂpai sejauh ini FIFA tiÂdak perÂnah menyebut nama, seÂhingga empat orang itu masih mungkin untuk dicalonkan kembali.
“FIFA hanya mengatakan bahÂwa mereka setuju dengan keÂÂpuÂtuÂsan komisi banding PSSI yang meÂnoÂlak penÂcaÂloÂnan empat orang terÂsebut. Mereka tidak pernah meÂÂnyeÂbut nama, seperti yang diÂseÂbutkan Ketua KON/KOI Rita Subowo,†ulas Irawadi, yang juÂga bekas bendahara PSSI dan KONI Pusat ini.
Mengenai pasal 35 ayat 4 staÂtuta FIFA atau yang dikenal dengÂan pasal kriminal, Irawadi meÂnilai, tidak semua negara meÂmasukkan itu dalam statuta meÂreka. Selain itu, setiap federasi juÂga boleh menafsirkan pasal itu sesuai kondisi yang ada di negara masing-masing.
“Malaysia dan Australia saja maÂlah tidak mencantumkan paÂsal itu dalam statuta mereka seÂhingga saya rasa itu bukan menÂjaÂdi permasalahan pokok. Malah saÂya sendiri bingung karena yang menyetujui statuta PSSI duÂlu adalah anggota PSSI, keÂnaÂpa baru sekarang mereka berÂteriak-teriak tentang pasal itu?†paparnya.
[RM]
BERITA TERKAIT: