Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mudik

Tak Disebut FIFA, 4 Nama Balon Ketum Masih Bisa Nyalon

Selasa, 22 Maret 2011, 01:54 WIB
Tak Disebut FIFA, 4 Nama Balon Ketum Masih Bisa Nyalon
persatuan sepakbola seluruh indonesia (pssi)
RMOL. Komite Pemilihan yang akan di­bentuk PSSI pada kongres 26 Maret mendatang wajib  menaati perintah FIFA. Ini ha­rus dila­ku­kan agar pelak­sa­na­an kongres pemilihan ketua umum tidak mengalami pe­nun­da­an lagi, yang akibatnya akan me­nambah ru­nyam kondisi se­pakbola In­donesia.

Pernyataan itu ditegaskan prak­­tisi sepakbola Indonesia yang juga bekas manajer tim na­sional Indonesia Irawadi D Ha­nafie. Menurut Irawadi, sesuai pe­rintah FIFA seperti tercantum dalam situs resmi mereka, PSSI harus menggelar dua kongres itu dengan standar statuta FIFA.

“Komite pemilihan harus jeli dan tegas menegakkan sta­tuta FIFA tersebut,” ujar Ira­wadi saat dihubungi di Jakarta, ke­marin.

Terkait empat nama calon ke­tua umum yang se­be­lum­nya telah digugurkan oleh Ko­mite Banding, Irawadi me­nilai, sam­pai sejauh ini FIFA ti­dak per­nah menyebut nama, se­hingga  empat orang itu masih mungkin untuk dicalonkan kembali.

“FIFA hanya mengatakan bah­wa mereka setuju dengan ke­­pu­tu­san komisi banding PSSI yang me­no­lak pen­ca­lo­nan empat orang ter­sebut. Mereka tidak pernah me­­nye­but nama, seperti yang di­se­butkan Ketua KON/KOI Rita Subowo,” ulas Irawadi, yang ju­ga bekas bendahara PSSI dan KONI Pusat ini.

Mengenai pasal 35 ayat 4 sta­tuta FIFA atau yang dikenal deng­an pasal kriminal, Irawadi me­nilai, tidak semua negara me­masukkan itu dalam statuta me­reka. Selain itu, setiap federasi ju­ga boleh menafsirkan pasal itu sesuai kondisi yang ada di negara masing-masing.

“Malaysia dan Australia saja ma­lah tidak mencantumkan pa­sal itu dalam statuta mereka se­hingga saya rasa itu bukan men­ja­di permasalahan pokok. Malah sa­ya sendiri bingung karena yang menyetujui statuta PSSI du­lu adalah anggota PSSI, ke­na­pa baru sekarang mereka ber­teriak-teriak tentang pasal itu?” paparnya.   [RM]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA