Langkah ini diambil guna mengantisipasi potensi bahaya paparan abu vulkanik akibat erupsi gunung api bagi warga sekolah dan kelompok rentan.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 91/SE/2026 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Abu Vulkanik yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, pada Sabtu, 5 September 2026.
"Penyelenggaraan pembelajaran dilakukan dengan metode Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)," tegas Nahdiana dikutip Minggu, 6 September 2026.
Kebijakan PJJ ini berlaku bagi seluruh jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, SKB/PKBM, SLB, SD, SMP, SMA, hingga SMK, baik negeri maupun swasta di DKI Jakarta. Penerapan PJJ dijadwalkan mulai berlaku efektif pada Senin, 7 September 2026, sampai dengan adanya pemberitahuan resmi selanjutnya.
Guna memastikan proses belajar tetap berjalan optimal, para Kepala Satuan Pendidikan diminta melakukan pendampingan serta pemantauan PJJ.
Jika terjadi kendala teknis, sekolah diminta berkoordinasi secara berjenjang dengan Kepala Suku Dinas (Kasudin) Pendidikan setempat maupun Kepala Bidang yang mengampu.
"Bagi satuan pendidikan yang terkendala dalam pelaksanaan PJJ dapat melakukan komunikasi secara intensif kepada Dinas Pendidikan secara berjenjang," imbaunya.
Disdik DKI juga menginstruksikan para Kasudin Pendidikan dan Kepala Bidang untuk memberikan arahan teknis serta melakukan pemantauan ketat di wilayah operasional masing-masing demi menjaga keselamatan siswa dan pemenuhan hak atas layanan pendidikan.
BERITA TERKAIT: