Kemenhut Siapkan Call Center Rescue 24 Jam Tangani Satwa Liar Terdampak Karhutla

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Sabtu, 05 September 2026, 18:37 WIB
Kemenhut Siapkan Call Center Rescue 24 Jam Tangani Satwa Liar Terdampak Karhutla
Menhut Raja Juli Antoni saat meninjau satwa orangutan di Nyaru Menteng, Kalteng pada Sabtu, 5 September 2026./Humas Kemenhut
Kecil Besar
rmol news logo Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyiapkan jalur pelaporan penyelamatan satwa liar untuk mengantisipasi dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah (Kalteng).

Masyarakat yang menemukan orangutan atau satwa liar lainnya yang terdampak karhutla diminta segera melaporkannya melalui call center yang akan disosialisasikan secara lebih masif.

Berikut nomor call center 24 jam yang dapat dihubungi masyarakat:

BKSDA Kalbar: 0811 577 6767
BKSDA Kalteng: 0811 5218 500
BKSDA Kaltim: 0821 1333 8181

Permintaan tersebut disampaikan Kemenhut menyikapi banyaknya satwa liar yang terdampak karhutla.

“Dan kita berharap nanti setiap masyarakat yang menemukan orang utan atau satwa liar lainnya di kampung mereka, telepon ke nomor ini,” ujar Menhut Raja Juli Antoni di Nyaru Menteng, Kalteng, Sabtu 5 September 2026.

Setelah laporan diterima, tim yang berada paling dekat dengan lokasi akan dikerahkan untuk melakukan penyelamatan.

Tim tersebut dapat berasal dari BOSF, OFI, OFI UK, maupun Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kementerian Kehutanan.

Selain memperkuat jalur pelaporan, frekuensi patroli penyelamatan satwa juga akan ditingkatkan.

Penguatan sistem pelaporan dinilai penting karena dampak karhutla terhadap satwa tidak hanya berasal dari api, tetapi juga asap yang dapat mengganggu kondisi satwa dan habitatnya.

“Upaya penyelamatan satwa akan terus diperkuat seiring penanganan karhutla,” kata Menhut. rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA