Pertemuan ini menyoroti masih lebarnya jurang antara komitmen normatif di atas kertas dengan realitas pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM), hak tenurial, perlindungan sosial, keadilan gender hingga keadilan iklim dan perlindungan bencana bagi jutaan nelayan kecil dan perempuan pesisir di Indonesia.
Koordinator Nasional Ekomarin, Marthin Hadiwinata, menekankan bahwa Voluntary Guidelines for Securing Sustainable Small-Scale Fisheries (SSF Guidelines) yang disahkan FAO sejak 2014 memiliki mandat kuat untuk diintegrasikan dalam kebijakan nasional karena Indonesia merupakan negara anggota dan mengikatkan diri dalam Komitmen Kovenan Hak-Hak Asasi atas Ekonomi Sosial dan Budaya.
Namun, Dokumen RAN PPSK yang diluncurkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada November 2025 dinilai masih memiliki lima kelemahan mendasar.
"Dokumen ini belum menjawab secara pasti siapa dan aktivitas apa saja yang masuk dalam definisi perikanan skala kecil secara partisipatif. Selain itu, prinsip HAM belum dijadikan kerangka operasional yang terukur, belum menjawab konflik tumpang tindih ruang tangkap dengan kawasan industri, infrastruktur atau dengan konservasi, serta tidak memberikan pengakuan konkret atas hak tenurial sebagai akses dan kontrol dan wilayah kelola masyarakat bagi nelayan kecil, masyarakat adat seperti Local Marine Managed Area (LMMA)," tutur Marthin dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Minggu, 30 Agustus 2026.
Ketua Umum Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Dani Setiawan, menyoroti posisi nelayan yang kerap hanya ditaruh sebagai objek pembangunan alih-alih subjek berdaulat. Dani mendesak agar RAN PPSK dinaikkan status hukumnya menjadi Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres).
"Jika hanya setingkat Dokumen Menteri, rencana aksi ini tidak akan mengikat (binding) bagi kementerian sektoral lain yang sangat menentukan hajat hidup nelayan, seperti masalah air bersih, sanitasi, pemukiman, dan dampak krisis iklim," tegas Dani.
Ia juga menyinggung dampak buruk hilangnya definisi nelayan kecil dalam UU Cipta Kerja dan kebijakan pemanfaatan sedimentasi laut yang mengancam wilayah tangkap tradisional.
Senada dengan itu, Mida Saragih dari WALHI Nasional memaparkan deretan data bencana ekologis sepanjang 2020-2024 yang berdampak pada 37,5 juta jiwa warga Indonesia.
"Bencana ekologis di pesisir dan pulau-pulau kecil bermula dari kebijakan tata ruang yang direncanakan tanpa partisipasi bermakna, bahkan minus pelibatan perempuan yang bekerja dari pra dan pasca produksi perikanan. Kebijakan pembangunan atas nama ‘Ekonomi Biru’, seperti industri pariwisata, akuakultur skala besar, dan aktivitas tambang atas nama energi terbarukan semakin mengubah struktur penghidupan nelayan kecil,” kata Mida.
Lanjut dia, di kawasan lingkar tambang di Pulau Kabaena dan Obi, jamak kita temui alih profesi nelayan menjadi buruh tambang. Proses ini menghilangkan keadilan kelautan, merampas akses nelayan atas wilayah tangkap dan ruang hidup mereka, hak atas lingkungan sehat, pangan berkualitas, udara dan air bersih, hak pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya perikanan, yang merupakan bagian dari kehidupan masyarakat pesisir turun-temurun.
“Ketika nelayan dan masyarakat pesisir kita berusaha mempertahankan wilayah tangkap dan ruang hidupnya, mereka rentan dikriminalisasi dan diintimidasi. Sejatinya mereka adalah pejuang lingkungan perlu mendapat perlindungan,” imbuh Mida.
Menggeser Paradigma: Menempatkan Nelayan Sebagai "Right-Holders"
Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Dedi S Adhuri, menegaskan pentingnya pergeseran filosofi pengelolaan perikanan dari pendekatan konvensional yang hanya mementingkan kuota tangkapan (stock-centered) ke arah pendekatan yang berpusat pada manusia (human-centered).
Dedi menawarkan empat agenda riset prioritas untuk menyempurnakan RAN PPSK, yakni Human Rights Gap Assessment, pemetaan hak tenurial nelayan/komunitas pesisir secara rinci dengan mengenali bundle of rights (hak akses, pemanfaatan, pengelolaan, eksklusi, dan hak transfer), analisis perampasan ruang laut (marine grabbing), serta jaminan saluran hukum bagi nelayan (access to remedy).
“Ketika negara memberikan kepastian hukum atas hak tenurial nelayan dan komunitas pesisir, termasuk komunitas adat dan lokal, nelayan pada dasarnya akan memiliki insentif yang kuat untuk melindungi dan mengawasi wilayah laut mereka secara mandiri. Hal ini tentu dapat meringankan beban pemerintah dalam pengelolaan pesisir dan perikanan. Nelayan dan komunitas pesisir memiliki pengetahuan yang mendalam tentang ekosistem pesisir dan perairan, serta hadir dan berinteraksi dengan wilayah tersebut secara terus-menerus,” jelas Dedi.
“Potensi inilah yang selama ini belum sepenuhnya dapat dimanfaatkan oleh pemerintah dalam pengelolaan pesisir dan perikanan. Dengan mengaktifkan fungsi dan peran komunitas, kelemahan tersebut dapat ditutupi sekaligus memperkuat efektivitas pengelolaan. Pada akhirnya, pendekatan ini juga berpotensi mengurangi kebutuhan anggaran pemerintah untuk pengawasan wilayah pesisir dan perairan,” tambahnya.
Jerat Buta Gender dan Domestikasi Perempuan Nelayan
Kritik tajam mengenai ketimpangan dan ketidakadilan jender disuarakan oleh Yuni Asriyanti dari Komnas Perempuan. Menurutnya, RAN PPSK di satu sisi mengakui kontribusi ekonomi perempuan pesisir, namun desain program dan kegiatan masih melanggengkan domestifikasi perempuan nelayan dengan membatasi program pemberdayaan pada sektor hilir mikro dan literasi keuangan domestik, serta membebankan pemulihan krisis iklim (seperti pembersihan sampah pantai) kepada perempuan.
"Definisi nelayan dalam UU No. 7 Tahun 2016 masih buta gender karena hanya merujuk pada 'setiap orang yang menangkap ikan'. Akibatnya, jutaan perempuan pesisir yang bekerja di wilayah pra-produksi dan pasca-tangkap tidak diakui secara hukum sebagai nelayan, sehingga mereka mengalami diskriminasi dalam mengakses subsidi BBM, asuransi, maupun bantuan alat pengolahan karena tidak memiliki kartu identitas nelayan," urai Yuni.
Komnas Perempuan juga mendesak adanya mekanisme pengaman (safeguarding) dan hak persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan (FPIC) untuk melindungi ruang hidup perempuan pesisir dari penggusuran akibat proyek pembangunan masif seperti program Kampung Nelayan Merah Putih.
Ruang Kolaborasi Lintas Sektor
Menanggapi berbagai kritik tersebut, Sofia dari Kementerian Hak Asasi Manusia menyambut baik forum koordinasi ini dan mengakui bahwa pihaknya belum dilibatkan secara formal dalam penyusunan RAN PPSK.
Sofia menjelaskan bahwa pihaknya tengah menyusun RANHAM Generasi Keenam (2026-2030) serta Rancangan Perpres Kepatuhan Bisnis dan HAM yang akan mewajibkan pelaku usaha sektor perikanan melakukan identifikasi risiko HAM terhadap masyarakat adat, perempuan, dan anak dalam rantai pasok mereka.
Sementara itu, Hari dan Novia dari Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap KKP, mengapresiasi masukan konstruktif dari masyarakat sipil.
Salah satu tim penyusun RAN PPSK KKP, Wa Iba, mengakui adanya keterbatasan anggaran yang membuat program rencana aksi akhirnya banyak menempel (nyantol) pada program reguler KKP sehingga terkesan normatif.
KKP juga mengakui tantangan kultural terkait budaya patriarki di pesisir yang membuat perempuan nelayan sulit bersuara di forum pengambilan keputusan jika dihadiri oleh nelayan laki-laki atau suami mereka.
KKP menyatakan komitmennya untuk membawa masukan ini ke tim penyusun guna penyempurnaan dokumen draf RAN PPSK serta terus mengoptimalkan perlindungan nelayan melalui asuransi jaminan sosial (JKK-JKM) bagi nelayan kecil di bawah 5 GT, program pemberdayaan, serta Kampung Nelayan Modern (Kamon).
BERITA TERKAIT: